Langsung ke konten utama

BADAN USAHA


BENTUK PEMILIKAN PERUSAHAAN /
JENIS – JENIS BADAN USAHA

Dalam pemilikan perusahaan dapatlah dipilih salah satu dari bentuk – bentuk  yang sesuai dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh perusahaan yang bersangkutan. Pemilihan bentuk perusahaan harus diputuskan pada saat permulaan dalam melakukan kegiatan perusahaan. Berhasil tidaknya usaha-usaha yang akan dijalankan bergantung pada keputusan tersebut. Ada beberapa faktor yang pertu diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan yang akan didirikan, antara lain :

Jumlah modal yang dimiliki maupun yang diperlukan untuk memulai usaha.
Kemungkinan penambahan modal yang diperlukan.
Metode dan luasnya pengawasan terhadap perusahaan.
Rencana pembagian laba.
Rencana penentuan tanggung jawab.
Besar kecilnya risiko yang harus dihadapi.

Sebagai contoh, diinginkan suatu bentuk perusahaan yang seluruh laba dapat menjadi mitiknya dan tidak ada pengawasan oleh pihak lain, maka lebih tepat memakai bentuk usaha perseorangan.

Beberapa bentuk perusahaan yang akan dibahas di sini adalah :
1. Usaha Perseorangan 
2. Firma (Fa)
3. Perseroan Komanditer (CV)
4. Perseroan Terbatas (PT)
5. Perseroan Tetbatas Negara (Persero) 
6. Perusahaan Daerah (PD)
7. Perusahaan Negara Umum (PERUM)
8. Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
9. Koperasi
10.Yayasan

Masing – Masing bentuk mempunyai kebebasan dan tanggung jawab tertentu. Bentuk perusahaan yang paling banyak dipakai adalah Usaha Perseorangan, Karena paling mudah mendirikannya. Karakteristik masing – masing perusahaan sangat menentukan bentuk kepemilikannya; oleh karena itu tidak ada bentu perusahaan yang lebih super daripada yang lain.

Usaha Perseorangan 

Usaha Perseorangan merupakan salah satu bentuk yang banyak sekali dipakai di Indonesia. Bentuk ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha.
Usaha Perseorangan ini dimiliki oleh seseorang, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua risiko dan kegiatan perusahaan. Walaupun jumlah perusahaan yang ada relatif banyak, tetapi volume penjualan masing-masing relatif kecil. Di samping itu tidak diperlukan ijin untuk pendiriannya. Selama ini Pemerintah tidak menentukan suatu kategori khusus tentang bentuk usaha ini; jadi tidak ada pemisahan secara hukum antara perusahaan dengan kepentingan pribadi. Semua urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi dari pemilik.

Firma  (Fa)

Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing – masing firma (disebut firman) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya ikut menanggung.

Ketentuan-ketentuan tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel) yang bunyinya :

Perseroan di bawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama.

Selain itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma, yaitu bahwa tiap-tiap anggota sating menanggung dan untuk semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas, peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian, di mana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka
.
Walaupun para anggota mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota, namun pada umumnya firma bukanlah badan hukum, melainkan sebagai sebutan dari anggota bersama-sama. Ini disebabkan karena masing-masing anggota dengan seluruh harta benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan. Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum bersangkutan.

Bagi masing – masing anggota sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanamkan dalam perusahaan. Apabila hat ini diperbolehkan maka firma tersebut dapat runtuh setiap saat.
Apabila firma memperoleh keuntungan, maka keuntungan tersebut harus dibagikan kepada seluruh anggota. Besarnya bagian keuntungan yang akan diterima masing-masing anggota biasanya ditentukan berdasarkan perbandingan modalnya. Apabita terjadi kerugian maka kerugian itu juga ditanggung oleh seluruh anggota dengan perbandingan tertentu menurut perjanjian di antara mereka, meskipun kerugian tersebut hanya diakibatkan oleh salah satu anggota.

Datam keanggotaan, setiap anggota berhak menjådi pimpinan. Anggota tidak diperbolehkan menerima orang lain menjadi anggota dalam firma apabila tidak memperoteh persetujuan dari anggota-anggota yang lain. Keanggotaannya tidak dapat dipindahkan kepada orang Iain selama anggota tersebut masih hidup. Biasanya anggota dalam firma ini adalah orang-orang yang sudah saling mempercayai satu dengan yang lain, dan nama untuk firma dapat diambilkan dari nama salah satu beberapa anggota.

Perseroan Komanditer (CV) 

Seperti telah diuraikan di atas, anggota-anggota firma bertanggung jawab dengan segala harta bendanya terhadap utang-utang dari firma tersebut, baik yang diakibatkan Oleh salah seorang anggota maupun anggota-anggota yang Iain. Dalam Perseroan Komanditer yang juga disebut Commanditaire Vennootschaap (CV), terdapat hal yang berbeda yakni salah satu atau beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbatas dan anggota yang Iain bertanggung jawab secara terbatas terhadap utangutang perusahaan. Bagi anggota yang disebutkan betakangan (dinamakan komandit) hanya bertanggung jawab sebesar jumlah uang yang mereka masukkan dalam CV itu.

Jelasnya, pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyatakan bahwa CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.

Perseroan Terbatas (PT)

Berbeda dengan Usaha Perseorangan, Firma atau Perseroap Komanditer, Perseroan Terbatas juga disebut NV (Naamtoze Vennootschap) terdiri atas para pemegang saham (pesero/stockholder) yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan.
Perseroan Terbatas ini merupakan suatu badan hukum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing – masing pemegang saham. Kepada pemegang saham hanya dibayarkan dividen apabila perseroan itu mendapat taba. Kalau perusahaan menderita rugi, tidak boleh dibayarkan dividen kepada pesero. Oleh karena itu setiap tahun diwajibkan kepada direktur untuk melaporkan keuntungan yang diperotehnya.

Saham yang, dikeluarkan oteh suatu Perseroan Terbatas pada pokoknya dapat digolongkan ke dalam dua jenis saham, yaitu :
  • Saham biasa (common stock) dan
  • Saham istimewa (preferred stock) 
      Tentang saham ini akan dibicarakan lebih lanjut datam masalah pembelanjaan.

Bentuk Perseroan Terbatas biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang besar, yang membutuhkan modal dalam jumlah cukup besar. Untuk memperoleh modal yang lebih besar sesuai dengan keinginan untuk memperluas volume usahanya, Usaha Perseorangan, Firma atau CV dapat mengubah bentuk menjadi Perseroan Terbatas. Perubahan bentuk ini dapat dilakukan setelah bentuk usaha yang lama dibubarkan lebih dulu atau dilikwidir. Semua kekayaan dari perusahaan lama harus dijuäl untuk dijadikan uang tunai; kemudian seluruh utang dilunasi; dan sisanya dapat ditanamkan ke dalam perusahaan yang baru.

Dalam pendirian suatu PT diperlukan adanya akte notaris dan harus dipenuhi syarat-syarat tertentu baik syarat finansial maupun syarat yuridis yang ditentukan oleh negara.

Perseroan Terbatas Negara (Pesero)

PT (Persero) merupakan salah satu bentuk perusahaan milik. Negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN). Umumnya Persero ini terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Padq nama perusahaan, PT-PT semacam ini biasanya diberi tanda kurung Persero di belakangnya. Sebagai contoh adalah PT (Persero) PK Blabak, PT (Persero) Pupuk Kujang, PT (Persero) Aneka Gas dan Industri, dan sebagainya.

Tujuan Persero adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang ada secara efisien.

Perseroan Daerah (PD)

Perusaahan Daerah adalah perusahaan yang saham – sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Perusahaan Daerah bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk pembangunan daerah. Kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan Negara untuk menghidari dari praktek usaha yang tidak efisien.

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 1969, pengurusan Perusahaan – Perusahaan Daerah tidak lagi dilakukan oleh Badan Pimpinan Perusahaan – perusahaan Daereah (BAPIPPDA). Pengurusan selanjutnya diserahkan kepada Gubernur/Kepala Daereah. Contoh Perusahaan Daerah antara lain: Purosani, PD Percetakan Radya Indria.

Perusahaan Negara Umum (Perum)

Seperti perusahaan lain pada umumnya, Perum bertujuan mencari keuntungan, tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Stuktur Organisasinya juga tidak berbeda dengan sttuktur organisasi yang dianut oleh perusahaan – perusahaan pada umunya. Contoh Perum antara lain :  Perusahaan Umum Listrik Negara, Perusahaan Umum Telekomunikasi, dan sebagainya.

Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tanggal 28 Desember 1967 dinyatakan bahwa kegiatan usaha Perum terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum baik kepentingan di bidang produksi. distribusi maupun konsumsi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip  efisiensi. Bidang-bidang usaha yang dilakukannya biasanya berupa jasa vital (public utilities). Walaupun seluruh modal. Perum dimiliki oleh Pemerintah. tidak menutup kemungkinan kepada pihak swasta untuk  menanamkan modatnya pada bidang yang sama. 

Direksi yang memimpin Pcrum bcrtanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain; diatur menurut hukum perdata, Tuntutan-tuntutan huku-m dari pihak luar ditltjukan kepada perusahaan.   Sebab Perum mempunyai status sebagai badan hukum. Semua kegiatan. hubungan dan tafa laksana organisasi diatur secara khusus yang tidak terlepas dari peraturan tentang pembentukan Perusahaan Negara tersebut.

Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)

Contoh Perjan di Indonesia adalah Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang mempunyai daerah operasi di Jawa dan Sumatera. Kegiatan yang dilakukan terutama ditujukan untuk kesejahteraan umum (public service) dengan memperhatikan segala segi efisiensinya. Walaupun demikian sering PJKA memberikan bantuan berupa potongan tarip kepada anak-anak sekolah atau mahasiswa, dan pembebasan tarip kepada ketuarga karyawan PJKA sendiri.

Berbeda dengan Perum yang semua kekayaannya dipisahkan dari  kekayaan negara. maka Perjan dapat memiliki fasilitas-fasilitas negara sebab merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal. Datam hal ini hubungan hukum yang berlaku diatur menurut hukum publik; dan seluruh karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri.

Koperasi 

Menurut asal katanya, Koperasi berarti bekerja bersama-sama, dari kata ko dan operasi. Jadi Koperasi merupakan perkumpulan orahg-orang untuk mengadakan keriasama; bukanlah merupakan konsentrasi modat. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18 Desember 1967). Koperasi Indonesia diartikan sebagai :

Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, eberanggotakan orang-orang atau badan-badan hukum. Koperasì yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong royongan.

Selanjutnya, dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah:Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
  1. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
  2. Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
  3. Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.         
  4. Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi                          bangsa Indonesia, serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.

Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan mdsyarakat) dapat tercapai, anggota-anggota yang menjalankannya harus aktif memajukan usaha Koperasi dan rajin menghadiri rapat kerja untuk memecahkan persoalan secara bersama-sama; makin besarnya usaha Koperasi dapat menbulkan persoalan-persoatan yang lebih besar. Dalam hal ini rapat anggota mempunyai wewenang untuk menentukan kebijaksanaan umum; sedangkan pelaksanaannya diiakukan oleh pengurus Koperasi. Kerja para pengurus ini sangat menentukan berhasil atau gagalnya usaha-usaha  sebuah Koperasi.

Koperasi dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian  pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan mengembangkan  lapisan bawah tersebut, pada awal tahun 1978 telah dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 1978 tentang Badan Usaha Unit Desa (BUUD)   dan Koperasi Unit Desa (KUD). Sasaran Instruksi Presiden tersebut (yang menggantikan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 1973) adalah pembangunan ekonomi pedesaan. Diharapkan BUUD dan KUD dapat menjadi wadah utama kegiatan-kegiatan ekonomi pedesaan yang dimiliki dan diatur sendiri oleh seluruh warga desa untuk keperluan mereka serta untuk pembangunan• pedesaan. Apabila maksud tersebut dapat tercapai, maka produksi dapat ditingkatkan, kesempatan kerja lebih besar dan distribusi pendapatan lebih merata

Yayasan

Dasar hukum untuk mendirikan Yayasan ini kurang jelas. tetapi umumnya Yayasan merupakan sebuah badan hukum dengan kckayaan yang dipisahkan. Tujuan pendiriannya bukanlah untuk mencari keuntungan, melainkan lebib menitik-beratkan pada usaha-usaha sosial, Misalnya : Yayasan Panti Asuhan Yatim Piattl, Yayasan Pemberi Bea Siswa (supersemar), dan sebagainya. Selain itu, banyak juga Yaya.san yang menjalankan suatu perusahaan baik seluruhnya maupun hanya sebagian. Sebagai contoh adalah Yayasan yang menjalankan usaha Rumah Sakit, Yayasan yang menjalankan usaha simpan-pinjam bagi pegawai, dan sebagainya.

 Jadi yayasan ini dibentuk sebagai badan hukum yang sesuai untuk berbagai macam kegiatan yang akan dijalankan di duar kondisi persaingan usaha.





Sumber :
Swasta, Basu, 2002, Pengantar Bisnis Modern ( Pengantar Ekonomi Perusahaan Modern ), Liberty, Yogyakarta. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Flowchart untuk Menghitung usia

PENGANTAR KOMPUTER DAN  TEKNOLOGI INFORMASI 2A Flowchart untuk Menghitung usia berdasarkan tahun lahir dan tahun sekarang Disusun Oleh: Muhammad Ardillah 24219030 Kelas       1EB01 Sebagai Pengumpulan Quiz melalui  V-Class / Pembelajaran Jarak Jauh  Dosen Bu Amelia Belinda Silviana Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Gunadarma Pendahuluan  Diagram alur ( Flowchart)  merupakan gambar atau bagan yang memperlihatkan urutan dan hubungan antar proses beserta instruksinya. Gambaran ini dinyatakan dengan symbol Disini Saya akan menjelaskan bagaimana alur  untuk Menghitung usia berdasarkan  tahun lahir dan tahun sekarang  dengan flowchart. Langkah - Langkah : Pertama ,  Dalam Pembuatan Flowchart kita tentu harus  menganalisis masalahnya terlebih dahulu, Disini saya diminta untuk membuat Flowchart untuk Menghitung usia berdasarkan tahun (saja) lahir dan tahun ...

Saluran Distribusi & Analisis Saluran Distribusi Coca - Cola

Distribusi merupakan kegiatan ekonomi yang menjembatani antara kegiatan produksi dan kegiatan konsumsi. Pelaku kegiatan distribusi disebut distributor, dimana mereka akan bertindak sebagai penghubung antara produsen dan konsumen Saluran distribusi adalah segala bentuk jalur dan proses yang terjadi dalam penyaluran sebuah barang atau jasa dari produsen kepada konsumen Jenis – Jenis Saluran Distribusi : Distribusi Langsung :  Sebuah sistem distribusi yang dilakukan langsung oleh produsen kepada konsumennya. Distribusi Tidak Langsung :  Sistem distribusi ini produsen menggunakan jasa distributor dalam pemasaran barangnya ke konsumen. Analisis Saluran Distribusi Coca – Cola di Indonesia Sejarah Singkat Perusahaan Coca-Cola pertama kali diperkenalkan pada tanggal 8 Mei 1886 oleh John Smith Pemberton, seorang ahli farmasi dari Atlanta, Georgia, Amerika Serikat. Dialah yang pertama kali mencampur sirup karamel yang kemudian dikenal sebagai Co...

Flowchart menukar isi dari dua gelas

PENGANTAR KOMPUTER DAN  TEKNOLOGI INFORMASI 2A Flowchart untuk menukar isi dari dua gelas Disusun Oleh: Muhammad Ardillah 24219030 Kelas       1EB01 Sebagai Pengumpulan Quiz melalui  V-Class / Pembelajaran Jarak Jauh  Dosen Bu Amelia Belinda Silviana Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Gunadarma Pendahuluan  Algoritma adalah urutan langkah-langkah logis penyelesaian masalah yang disusun secara sistematis dan logis. Algoritma adalah urutan-urutan dari instruksi atau langkah-langkah untuk menyelesaikan suatu masalah. Urutan langkah logis, yang berarti algoritma harus mengikuti suatu urutan tertentu, tidak boleh melompat-lompat. lalu ada ,Diagram alur ( Flowchart)  merupakan gambar atau bagan yang memperlihatkan urutan dan hubungan antar proses beserta instruksinya. Gambaran ini dinyatakan dengan symbol Disini Saya akan menjelaskan bagaimana alur algoritma untuk menukar isi da...