BENTUK PEMILIKAN PERUSAHAAN /
JENIS – JENIS BADAN USAHA
JENIS – JENIS BADAN USAHA
Dalam pemilikan perusahaan dapatlah dipilih salah satu dari bentuk – bentuk yang sesuai dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh perusahaan yang bersangkutan. Pemilihan bentuk perusahaan harus diputuskan pada saat permulaan dalam melakukan kegiatan perusahaan. Berhasil tidaknya usaha-usaha yang akan dijalankan bergantung pada keputusan tersebut. Ada beberapa faktor yang pertu diperhatikan dalam memilih bentuk perusahaan yang akan didirikan, antara lain :
• Jumlah modal yang dimiliki maupun yang diperlukan untuk memulai usaha.
• Kemungkinan penambahan modal yang diperlukan.
• Metode dan luasnya pengawasan terhadap perusahaan.
• Rencana pembagian laba.
• Rencana penentuan tanggung jawab.
• Besar kecilnya risiko yang harus dihadapi.
Sebagai contoh, diinginkan suatu bentuk perusahaan yang seluruh laba dapat menjadi mitiknya dan tidak ada pengawasan oleh pihak lain, maka lebih tepat memakai bentuk usaha perseorangan.
Beberapa bentuk perusahaan yang akan dibahas di sini adalah :
1. Usaha Perseorangan
2. Firma (Fa)
3. Perseroan Komanditer (CV)
4. Perseroan Terbatas (PT)
5. Perseroan Tetbatas Negara (Persero)
6. Perusahaan Daerah (PD)
7. Perusahaan Negara Umum (PERUM)
8. Perusahaan Negara Jawatan (PERJAN)
9. Koperasi
10.Yayasan
Masing – Masing bentuk mempunyai kebebasan dan tanggung jawab tertentu. Bentuk perusahaan yang paling banyak dipakai adalah Usaha Perseorangan, Karena paling mudah mendirikannya. Karakteristik masing – masing perusahaan sangat menentukan bentuk kepemilikannya; oleh karena itu tidak ada bentu perusahaan yang lebih super daripada yang lain.
Usaha Perseorangan
Usaha Perseorangan merupakan salah satu bentuk yang banyak sekali dipakai di Indonesia. Bentuk ini biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang kecil, atau pada saat permulaan mengadakan kegiatan usaha.
Usaha Perseorangan ini dimiliki oleh seseorang, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua risiko dan kegiatan perusahaan. Walaupun jumlah perusahaan yang ada relatif banyak, tetapi volume penjualan masing-masing relatif kecil. Di samping itu tidak diperlukan ijin untuk pendiriannya. Selama ini Pemerintah tidak menentukan suatu kategori khusus tentang bentuk usaha ini; jadi tidak ada pemisahan secara hukum antara perusahaan dengan kepentingan pribadi. Semua urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi dari pemilik.
Firma (Fa)
Firma
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan
usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung
jawab masing – masing firma (disebut firman) tidak terbatas; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut
akan dibagi bersama-sama. Demikian pula halnya jika menderita rugi, semuanya
ikut menanggung.
Ketentuan-ketentuan
tentang firma ini diatur dalam pasal 16 Kitab undang-Undang Hukum Dagang
(Wetboek van Koophandel) yang bunyinya :
Perseroan di bawah firma
adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama.
Selain
itu pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma,
yaitu bahwa tiap-tiap anggota sating menanggung dan untuk semuanya bertanggung
jawab terhadap perjanjian firma tersebut. Agar lebih jelas, peraturan-peraturan
tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan 18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Burgerlijk Wetboek) yang menyatakan bahwa persekutuan adalah suatu perjanjian,
di mana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-sama mengumpulkan sesuatu
dengan maksud supaya laba yang diperoleh dari itu dibagi antara mereka
.
Walaupun
para anggota mempunyai kesatuan nama dalam menjalankan usahanya dan perusahaan
mempunyai kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan masing-masing anggota,
namun pada umumnya firma bukanlah badan hukum, melainkan sebagai sebutan dari
anggota bersama-sama. Ini disebabkan karena masing-masing anggota dengan
seluruh harta benda pribadinya bertanggung jawab atas semua utang perusahaan.
Sedangkan badan hukum mempunyai pengertian bahwa tanggung jawab para anggota
terhadap utang perusahaan itu hanya terbatas pada kekayaan dari badan hukum
bersangkutan.
Bagi
masing – masing anggota sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanamkan
dalam perusahaan. Apabila hat ini diperbolehkan maka firma tersebut dapat
runtuh setiap saat.
Apabila
firma memperoleh keuntungan, maka keuntungan tersebut harus dibagikan kepada
seluruh anggota. Besarnya bagian keuntungan yang akan diterima masing-masing
anggota biasanya ditentukan berdasarkan perbandingan modalnya. Apabita terjadi
kerugian maka kerugian itu juga ditanggung oleh seluruh anggota dengan
perbandingan tertentu menurut perjanjian di antara mereka, meskipun kerugian
tersebut hanya diakibatkan oleh salah satu anggota.
Datam
keanggotaan, setiap anggota berhak menjådi pimpinan. Anggota tidak
diperbolehkan menerima orang lain menjadi anggota dalam firma apabila tidak
memperoteh persetujuan dari anggota-anggota yang lain. Keanggotaannya tidak
dapat dipindahkan kepada orang Iain selama anggota tersebut masih hidup.
Biasanya anggota dalam firma ini adalah orang-orang yang sudah saling mempercayai
satu dengan yang lain, dan nama untuk firma dapat diambilkan dari nama salah
satu beberapa anggota.
Perseroan Komanditer (CV)
Seperti
telah diuraikan di atas, anggota-anggota firma bertanggung jawab dengan segala
harta bendanya terhadap utang-utang dari firma tersebut, baik yang diakibatkan
Oleh salah seorang anggota maupun anggota-anggota yang Iain. Dalam Perseroan
Komanditer yang juga disebut Commanditaire Vennootschaap (CV), terdapat hal
yang berbeda yakni salah satu atau beberapa anggota bertanggung jawab tidak
terbatas dan anggota yang Iain bertanggung jawab secara terbatas terhadap
utangutang perusahaan. Bagi anggota yang disebutkan betakangan (dinamakan
komandit) hanya bertanggung jawab sebesar jumlah uang yang mereka masukkan
dalam CV itu.
Jelasnya,
pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyatakan bahwa CV adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk
berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan
dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang
memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung
jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
Perseroan Terbatas (PT)
Berbeda dengan Usaha Perseorangan, Firma
atau Perseroap Komanditer, Perseroan Terbatas juga disebut NV (Naamtoze
Vennootschap) terdiri atas para pemegang saham (pesero/stockholder) yang
mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal
yang mereka setorkan.
Perseroan Terbatas ini merupakan suatu
badan hukum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan
pribadi masing – masing pemegang saham. Kepada pemegang saham hanya dibayarkan
dividen apabila perseroan itu mendapat taba. Kalau perusahaan menderita rugi,
tidak boleh dibayarkan dividen kepada pesero. Oleh karena itu setiap tahun
diwajibkan kepada direktur untuk melaporkan keuntungan yang diperotehnya.
Saham yang, dikeluarkan oteh suatu
Perseroan Terbatas pada pokoknya dapat digolongkan ke dalam dua jenis saham,
yaitu :
- Saham biasa (common stock) dan
- Saham istimewa (preferred stock)
Bentuk Perseroan Terbatas biasanya dipakai
untuk kegiatan usaha yang besar, yang membutuhkan modal dalam jumlah cukup
besar. Untuk memperoleh modal yang lebih besar sesuai dengan keinginan untuk
memperluas volume usahanya, Usaha Perseorangan, Firma atau CV dapat mengubah
bentuk menjadi Perseroan Terbatas. Perubahan bentuk ini dapat dilakukan setelah
bentuk usaha yang lama dibubarkan lebih dulu atau dilikwidir. Semua kekayaan
dari perusahaan lama harus dijuäl untuk dijadikan uang tunai; kemudian seluruh
utang dilunasi; dan sisanya dapat ditanamkan ke dalam perusahaan yang baru.
Dalam pendirian suatu PT diperlukan adanya
akte notaris dan harus dipenuhi syarat-syarat tertentu baik syarat finansial
maupun syarat yuridis yang ditentukan oleh negara.
Perseroan Terbatas Negara (Pesero)
PT (Persero) merupakan salah satu bentuk
perusahaan milik. Negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN).
Umumnya Persero ini terjadi dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan
penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Padq nama perusahaan,
PT-PT semacam ini biasanya diberi tanda kurung Persero di belakangnya. Sebagai
contoh adalah PT (Persero) PK Blabak, PT (Persero) Pupuk Kujang, PT (Persero)
Aneka Gas dan Industri, dan sebagainya.
Tujuan Persero adalah mencari keuntungan
maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang ada secara efisien.
Perseroan Daerah (PD)
Perusaahan Daerah adalah perusahaan yang saham – sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Perusahaan Daerah bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk pembangunan daerah. Kekayaan perusahaan dipisahkan dari kekayaan Negara untuk menghidari dari praktek usaha yang tidak efisien.
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 1969, pengurusan Perusahaan – Perusahaan Daerah tidak lagi dilakukan oleh Badan Pimpinan Perusahaan – perusahaan Daereah (BAPIPPDA). Pengurusan selanjutnya diserahkan kepada Gubernur/Kepala Daereah. Contoh Perusahaan Daerah antara lain: Purosani, PD Percetakan Radya Indria.
Perusahaan Negara Umum (Perum)
Seperti perusahaan lain pada umumnya, Perum bertujuan mencari keuntungan, tetapi tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Stuktur Organisasinya juga tidak berbeda dengan sttuktur organisasi yang dianut oleh perusahaan – perusahaan pada umunya. Contoh Perum antara lain : Perusahaan Umum Listrik Negara, Perusahaan Umum Telekomunikasi, dan sebagainya.
Dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tanggal 28 Desember 1967 dinyatakan bahwa kegiatan usaha Perum terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum baik kepentingan di bidang produksi. distribusi maupun konsumsi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip efisiensi. Bidang-bidang usaha yang dilakukannya biasanya berupa jasa vital (public utilities). Walaupun seluruh modal. Perum dimiliki oleh Pemerintah. tidak menutup kemungkinan kepada pihak swasta untuk menanamkan modatnya pada bidang yang sama.
Direksi yang memimpin Pcrum bcrtanggung jawab atas segala hubungan hukum dengan pihak lain; diatur menurut hukum perdata, Tuntutan-tuntutan huku-m dari pihak luar ditltjukan kepada perusahaan. Sebab Perum mempunyai status sebagai badan hukum. Semua kegiatan. hubungan dan tafa laksana organisasi diatur secara khusus yang tidak terlepas dari peraturan tentang pembentukan Perusahaan Negara tersebut.
Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Contoh Perjan di Indonesia adalah Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang mempunyai daerah operasi di Jawa dan Sumatera. Kegiatan yang dilakukan terutama ditujukan untuk kesejahteraan umum (public service) dengan memperhatikan segala segi efisiensinya. Walaupun demikian sering PJKA memberikan bantuan berupa potongan tarip kepada anak-anak sekolah atau mahasiswa, dan pembebasan tarip kepada ketuarga karyawan PJKA sendiri.
Berbeda dengan Perum yang semua kekayaannya dipisahkan dari kekayaan negara. maka Perjan dapat memiliki fasilitas-fasilitas negara sebab merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal. Datam hal ini hubungan hukum yang berlaku diatur menurut hukum publik; dan seluruh karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri.
Koperasi
Menurut asal katanya, Koperasi berarti bekerja bersama-sama, dari kata ko dan operasi. Jadi Koperasi merupakan perkumpulan orahg-orang untuk
mengadakan keriasama; bukanlah merupakan konsentrasi modat. Berdasarkan
Undang-Undang Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967 (disahkan tanggal 18
Desember 1967). Koperasi Indonesia diartikan sebagai :
Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, eberanggotakan orang-orang atau badan-badan hukum. Koperasì yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong royongan.
Selanjutnya, dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah:Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
- Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
- Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
- Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
- Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan mdsyarakat) dapat tercapai, anggota-anggota yang menjalankannya harus aktif memajukan usaha Koperasi dan rajin menghadiri rapat kerja untuk memecahkan persoalan secara bersama-sama; makin besarnya usaha Koperasi dapat menbulkan persoalan-persoatan yang lebih besar. Dalam hal ini rapat anggota mempunyai wewenang untuk menentukan kebijaksanaan umum; sedangkan pelaksanaannya diiakukan oleh pengurus Koperasi. Kerja para pengurus ini sangat menentukan berhasil atau gagalnya usaha-usaha sebuah Koperasi.
Koperasi dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan mengembangkan lapisan bawah tersebut, pada awal tahun 1978 telah dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 1978 tentang Badan Usaha Unit Desa (BUUD) dan Koperasi Unit Desa (KUD). Sasaran Instruksi Presiden tersebut (yang menggantikan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 1973) adalah pembangunan ekonomi pedesaan. Diharapkan BUUD dan KUD dapat menjadi wadah utama kegiatan-kegiatan ekonomi pedesaan yang dimiliki dan diatur sendiri oleh seluruh warga desa untuk keperluan mereka serta untuk pembangunan• pedesaan. Apabila maksud tersebut dapat tercapai, maka produksi dapat ditingkatkan, kesempatan kerja lebih besar dan distribusi pendapatan lebih merata
Yayasan
Dasar hukum untuk mendirikan Yayasan ini
kurang jelas. tetapi umumnya Yayasan merupakan sebuah badan hukum dengan
kckayaan yang dipisahkan. Tujuan pendiriannya bukanlah untuk mencari
keuntungan, melainkan lebib menitik-beratkan pada usaha-usaha sosial, Misalnya
: Yayasan Panti Asuhan Yatim Piattl, Yayasan Pemberi Bea Siswa (supersemar),
dan sebagainya. Selain itu, banyak juga Yaya.san yang menjalankan suatu
perusahaan baik seluruhnya maupun hanya sebagian. Sebagai contoh adalah Yayasan
yang menjalankan usaha Rumah Sakit, Yayasan yang menjalankan usaha
simpan-pinjam bagi pegawai, dan sebagainya.
Jadi yayasan ini dibentuk sebagai badan hukum
yang sesuai untuk berbagai macam kegiatan yang akan dijalankan di duar kondisi
persaingan usaha.
Sumber :
Swasta, Basu, 2002, Pengantar Bisnis Modern ( Pengantar Ekonomi Perusahaan Modern ), Liberty, Yogyakarta.
Komentar
Posting Komentar