KOPERASI SERBA USAHA
GEMPITA ARTHA
ABSTRAK
Tujuan (Objectives) :
Perkembangan Zaman saat ini membuat Koperasi semakin melebarkan sayapnya, banyak jenis dan bentuk Koperasi yang tersebar saat di Indonesia. KSU Gempita Artha merupakan Koperasi Serba Usaha yang berada di Kota Balikpapan - Kalimantan Timur yang kegiatan utama atau jenis usaha yang dilakukan adalah Usaha Simpan Pinjam, Pengadaan Unit Toko, Perkriditan Barang, Pelayanan Atk, Usaha Angkutan Sewa, dan Melakukan Usaha dalam Bidang Jasa Catering serta Jasa lainnya.
Analisis ini betujuan untuk mengetahui Konsep Alirah Sejarah KSU Gempita Artha mulai dari Pengertian Koperasi Berdasarkan Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 & Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27, lalu mengetahui Konsep dan Aliran Koperasi yang di gunakan serta Sejarah Koperasi Gempita Artha berdiri.
Teknik Analisis :
Teknis Analisis data yang digunakan adalah Studi Pustaka.
Sumber Data:
Sumber Data yang digunakan dalama Analisis ini adalah bahan utama Materi Ekonomi Koperasi yang diberikan, dan website Informasi Koperasi KSU Gempita Artha.
Metode Penelitian :
Metode Penelitian yang digunakan adalah mengambil informasi melalui website KSU Gempita Artha, setelah itu dilakukan analisis dan dibandingkan dengan bahan utama Materi Ekonomi Koperasi yang diberikan.
Hasil :
Hasil Analisis yang telah dilakukan adalah bahwa KSU Gempita Artha telah sesuai dengan Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 & Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 serta Konsep Koperasi yang di gunakan oleh KSU Gempita Artha adalah Konsep Koperasi Negara Berkembang dan Aliran Koperasi yang di anut oleh KSU Gempita Artha adalah Aliran Persemakmuran (Commonwealth) dan Cooperative Commonwealth School
Kesimpulan :
KSU Gempita Artha adalah Koperasi yang telah memenuhi syarat sebagai Koperasi di Indonesia, serta sesuai dengan Materi Bahan Ajar yang di berikan. yang memiliki Tujuan Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta ikut membangun tataran perekonomian nasional
BAB I
Konsep Aliran Sejarah Koperasi
Konsep Koperasi
Pengertian Koperasi Secara Umum
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Analisis : Menurut analisa saya, Koperasi Gempita Artha sesuai dengan Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992. Dimana Koperasi Gempita Artha merupakan badan usaha yang beranggotakan lebih dari 600 anggota yang terdiri dari 56 % adalah personil Polri dan PNS Polda Kaltim dan Polres Balikpapan, 26 % dari luar Polri dan PNS diantara nya dari karyawan Pertamina /Pensiunan karyawan Asabri, kelompok Nelayan UKM dan lain lain, Serta dalam melaksanakan kegiatannya secara Gotong Royong dan berlandaskan Azas Kekeluargaan guna mencapai kesejahteraan anggota atau orang lain.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomer 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan.dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan soko guru perekonomian nasional.
Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kateristik atau ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
- Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.
- Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
- Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
- Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
- Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
Analisis : Bahwa KSU Gempita Artha Balikpapan merupakan lembaga keuangan intermediasi yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan, pengelolaan dan penyaluran dana dan usaha termasuk usaha jasa angkutan sewa dari untuk anggota, yang perlu dikelola secara profesional sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kesehatan Koperasi, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada anggotanya dan masyarakat.
Maka dari itu dapat ditarik kesimpulan bahwa KSU Gempita Artha Balikpapan memenuhi Karakteristik atau Ciri – Ciri utama koperasi. Karakteristik atau Ciri – Ciri utama KSU Gempita Artha Balikpapan adalah sebagai berikut :
- KSU Gempita Artha Balikpapan di bentuk oleh kumpulan beberapa anggota yang memiliki kepentingan atau tujuan yang sama, yaitu untuk mencapai kesejahteraan anggota atau orang lain
- KSU Gempita Artha Balikpapan didirikan, dijalankan, dan dikembangkan sesuai dengan azas kekeluargaan sebagai gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tataran perekonomian nasional secara Gotong Royong.
- Mengacu pada PS/KSU SA-Persus 01/I/2017 Anggaran Rumah Tangga BAB III Pasal 6 Tentang PENGHIMPUNAN DAN PENYALURAN DANA, bahwa modal KSU Gempita Artha Balikpapan terdiri dari Penghimpunan Dana dan Saham anggota (Modal sendiri dan Modal pinjaman).
- Fungsi KSU Gempita Artha Balikpapan sebagai badan usaha dalam mengembangkan kegiatan usahanya dalam rangka mencapai apa yang menjadi tujuan berkoperasi yaitu mensejahterakan anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya.
- Mengacu pada PS/KSU SA-Persus 06/I/2017 tentang Sisa Hasil Usaha, Pembagian Sisa Hasil Usaha pada KSU Gempita Artha Balikpapan, yaitu 22% pertahun dengan Komposisi 60% : 40% antara koperasi dengan anggota.
Konsep Koperasi
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Analisis : menurut saya KSU Gempita Artha tidak termasuk dalam Konsep Koperasi Barat karena tujuan dari KSU Gempita Artha tidak hanya mengurusi kepentingan serta menciptakan keuntungan bagi anggotanya, tetapi KSU Gempita Artha memiliki tujuan Meningkatkan kesejahteraan serta menciptakan keuntungan bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
Analisis : menurut saya KSU Gempita Artha tidak termasuk dalam Konsep Koperasi sosialis karena KSU Gempita Artha tidak direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Melainkan untuk Meningkatkan kesejahteraan anggota.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Analisis : menurut saya KSU Gempita Artha termasuk dalam Konsep Koperasi Negara Berkembang karena KSU Gempita Artha merupakan bagian dari Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi koperasi. Serta bertujuan untuk Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Tabel 1 : Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
Aliran Koperasi
Paul Hubert Casselman
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah.
Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran:
• Aliran Yardstick
• Aliran Sosialis
• Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
1. Aliran Yardstick
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
1. Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
2. Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
3. Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
4. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
Analisis : menurut saya KSU Gempita Artha tidak sesuai dengan Aliran Yardstick karena di Indonesia sendiri tidak menganut Ideologi Kapitalis maupun Liberal melainkan Ideologi Pancasila. Serta aliran Yardstick ini lebih kuat dan banyak pada negara – negara bagian barat
2. Aliran Sosialis
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
1. Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
2. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
Analisis : tidak hanya untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat saja, tetapi sebagai wadah pemberdayaan ekonomi anggota KSU Gempita Artha pada khususnya dan pada umumnya, serta Sebagai gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tataran perekonomian nasional secara Gotong Royong. Maka dari itu Aliran Sosialis bukan aliran yang sesuai bagi KSU Gempita Artha, selain itu Aliran Sosialis lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Ciri – ciri Aliran Persemakmuran :
1. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Analisis : Aliran Persemakmuran (Commonwealth) ini sesuai dengan KSU Gempita Artha karena sesuai dengan Ciri – ciri Aliran Persemakmuran yaitu, sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat, sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat serta Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi yang dimana KSU Gempita Artha merupakan bagian dari Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi koperasi
E.D Damanik
Dalam buku “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik, Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
Analisis : menurut saya KSU Gempita Artha termasuk dalam Cooperative Commonwealth School dikarenakan KSU Gempita Artha menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas sehingga dapat meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat ini sesuai dengan VISI dan MISI KSU Gempita Artha.
School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
Analisis : KSU Gempita Artha tidak menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, Maka School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick tidak cocok dengan KSU Gempita Artha.
The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
Analisis : KSU Gempita Artha bukan paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis, karena tidak disebutkan bahwa KSU Gempita Artha bagian dari Sistem Sosialis
Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis
Analisis : Koperasi di Indonesia menganut Sistem Perekonomia Pancasila maka KSU Gempita Artha bukan termasuk Aliran Cooperative Sector School.
Sejarah KSU Gempita Artha
Koperasi Serba Usaha Gempita Artha Balikpapan atau disingkat KSU Gempita Artha, berdiri pada tanggal 8 Februari 2006 beralamat di Jl. Soekarno Hatta KM 6,5 Perum GPL Blok D-1 RT. 49 Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara -Kota Balikpapan.
KSU Gempita Artha Balikpapan adalah koperasi yang bergerak pada bidang pokok atau utamanya pada Simpan Pinjam guna mencapai kesejahteraan anggota atau orang lain yang dibawah Pemungut dan Penyetor (putor) atau perorangan di wilayah dimanapun berada sementara 99% berada di wilayah hukum kota Balikpapan termasuk Penajam Pasir Utara.
Sumber :
Firdaus, Muhammad (2020) Bahan Ekonomi Koperasi
Artha, Gempita. Koperasi Gempita Artha. [Online] Tersedia di : http://koperasigempitaartha.xyz/. [diakses pada 8 oktober 2020]
Artha, Gempita. (2018). Anggaran Rumah Tangga Koperasi Gempita Artha. [Online] Tersedia di : http://koperasigempitaartha.xyz/?page_id=444. [diakses pada 8 oktober 2020]
Artha, Gempita. (2017). Sisa Hasil Usaha Koperasi Gempita Artha. [Online] Tersedia di : http://koperasigempitaartha.xyz/?page_id=278. [diakses pada 8 oktober 2020]
Muhammad Ardillah
24219030
2EB01
Komentar
Posting Komentar