Langsung ke konten utama

KSU GEMPITA ARTHA MAMPU MENGELOLA MANAJEMEN ORGANISASI YANG EFEKTIF DAN EFESIEN

 

ABSTRAK

Tujuan (Objectives)    : Perkembangan Zaman saat ini membuat Koperasi semakin melebarkan sayapnya, banyak jenis dan bentuk Koperasi yang tersebar saat di Indonesia. Analisis ini betujuan untuk mengetahui Prinsip KSU Gempita Artha, Bentuk dan Manajemen Koperasi KSU Gempita Artha dan Bagaimana Pola Manajemen yang digunakan. KSU Gempita Artha merupakan Koperasi Serba Usaha yang berada di Kota Balikpapan - Kalimantan Timur yang kegiatan utama atau jenis usaha yang dilakukan adalah Usaha Simpan Pinjam, Pengadaan Unit Toko, Perkriditan Barang, Pelayanan Atk, Usaha Angkutan Sewa, dan Melakukan Usaha dalam Bidang Jasa Catering serta Jasa lainnya.

Teknik Analisis    : Teknis Analisis data yang digunakan adalah Studi Pustaka.

Sumber Data    : Sumber Data yang digunakan dalam Analisis ini adalah bahan utama Materi Ekonomi Koperasi yang diberikan, dan website Informasi Koperasi KSU Gempita Artha.

Metode Penelitian    : Metode Penelitian yang digunakan adalah dengan cara pengumpulan data yang didapat dari website resmi milik KSU Gempita Artha,  setelah itu disesuaikan dan dilakukan analisis dengan cara dibandingkan dengan bahan utama Materi Ekonomi Koperasi yang diberikan lalu dibuat kesimpulan.

Hasil : Berdasarkan penelitian yang saya lakukan, KSU Gempita Artha memiliki Fungsi sosial, Ekonomi, Politik, dan Etika. Kemudian dalam Definisi Pengertian, KSU Gempita Artha sesuai dengan Definisi menurut ILO, Chaniago, Dooren, Hatta, Munker dan UU No. 25 Tahun 1992, Unsur- Unsur Koperasi Indonesia juga sesuai dengan KSU Gempita Artha. Tujuan dari KSU Gempita Artha ini sudah sesuai dengan tujuan UU N0. 25 Tahun 1992 Pasal 4, Prinsip KSU Gempita Artha ini sesuai dengan prinsip yang dikemukakan oleh Munker, Rochdale, Raiffeisen, Herman, ICA, UU No. 12 Tahun 1967, dan UU No. 25 Tahun 1992 meskipun ada beberapa yang belum sesuai tetapi lebih banyak yang sesuai dibandingkan yang tidak sesuai.  Disamping itu bentuk organisasi KSU Gempita Artha sesuai dengan menurut Hanel dan Ropke beserta sub-sistemnya. Kemudia Bentuk struktur organisasi KSU Gempita Artha sesuai dengan Koperasi Indonesia, Hirarki Tanggung Jawab Penguru, Pengawas, dan Pengelola. dan yang terakhir Pola manajemen KSU Gempita Artha sesuai dengan Paul Hubert, Stoner dan menurut UU No. 25 Tahun 1992.

Kesimpulan : Dapat disimpulkan bahwa KSU Gempita Artha adalah Koperasi yang telah memenuhi Standard Nasional Koperasi di Indonesia, yang dimana dalam pengelolaan manajemen koperasinya sudah menerapkan berbagai macam Aspek yang dibutuhkan seperti dalam menjalankan operasinya KSU Gempita Artha memiliki sifat kesukarelaan dan terbuka, dimana siapa saja bisa ikut bergabung dengan KSU Gempita Artha sesuai dengan aturan yang berlaku dan KSU Gempita Artha sudah memiliki Struktur Organisasi yang lengkap yang berdasarkan UU dan Ahli lainn-ya,  serta sudah sesuai dengan Materi Bahan Ajar yang di berikan. Sehingga dalam menjalankan koperasi nya KSU Gempita Artha ini sudah efektif dan efisien demi mencapai tujuan KSU Gempita Artha yaitu Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta ikut membangun tataran perekonomian nasional

BAB II
Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi 

Koperasi mengandung makna ”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand)

Analisis : Menurut saya, KSU Gempita Artha sudah sesuai dengan pernyataan di atas, karena KSU Gempita Artha dibentuk oleh beberapa orang yang mempunyai kepentingan bersama untuk memenuhi tujuan atau kepentingan yang sama.

Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. 

Analisis : Menurut Saya, KSU Gempita Artha sudah sesuai dengan pernyataan di atas karena KSU Gempita Artha dijalankan secara bersama-sama dengan tujuan untuk mensejahterakan anggota dan masyarakat pada umumnya.

Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi – fungsi :
  • Fungsi Sosial
    Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.

    Analisis : Menurut Saya, KSU Gempita Artha sudah sesuai dengan pernyataan Fungsi Sosial di atas, karena salah satu kegiatan usaha KSU Gempita Artha adalah simpan pinjam yang diperuntukkan bagi anggota ataupun diluar anggota

  • Fungsi Ekonomi
    Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.

    Analisis : Menurut Saya, KSU Gempita Artha sudah sesuai dengan pernyataan Fungsi Sosial di atas, karena salah satu kegiatan usaha KSU Gempita Artha adalah simpan pinjam yang diperuntukkan bagi anggota ataupun diluar anggota

  • Fungsi Politik
    Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.

    Analisis : Menurut Saya, KSU Gempita Artha sudah sesuai dengan pernyataan Fungsi Politik di atas, karena merujuk pada PS/KSU SA- PERSUS 01/I/2017 Anggaran Rumah Tangga BAB IX dan BAB X dijelaskan Fungsi serta Peranan dari anggota KSU Gempita Artha.

  • Fungsi Etika
    Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.

    Analisis :  Menurut Saya, KSU Gempita Artha sudah sesuai dengan pernyataan Fungsi Etika di atas karena KSU Gempita Artha sudah membuat dan menerapkan Norma, Peraturan, Dan Etika yang dibuat bagi Anggota Koperasi dalam menjalankan kegiatannya.
Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia.

Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan. Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.

Menurut Mubyarto, definisi dari Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan

Analisis : Merujuk pada PS/KSU SA- PERSUS 01/I/2017 Anggaran Rumah Tangga BAB II Pasal 2, Salah satu tujuan dari KSU Gempita Artha adalah sebagai Gerakan Ekonomi Rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional secara gotong royong. dengan ini dapat disimpulkan bahwa KSU Gempita Arta sudah menerapkan gotong royong dalam mencapai tujuannya

Pengertian Koperasi

Definisi Koperasi menurut ILO

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Analisis : Menurut Saya, KSU Gempita Artha sesuai dengan pernyataan di atas karena, KSU Gempita Artha dibuat oleh beberapa anggota KSR Gempita harta secara sukarela, mempunyai tujuan yang sama dan dalam melaksanakan kegiatannya KSU Gempita Artha diawasi dan dikendalikan secara demokratis serta dapat menerima resiko dan manfaat secara bersama-sama

Definisi Koperasi menurut Chaniago

Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

Analisis : Menurut Definisi di atas ada pernyataan yang tidak sesuai dengan KSU Gempita Artha, Dimana Anggota KSU Gempita Artha yang sudah di berhentikan dari keanggotaan tidak dapat lagi diterima menjadi anggota untuk kedua kalinya kecuali ada keputusan Rapat Pengurus dan Anggota yang sudah mengundurkan diri dari keanggotaan dapat diterima kembali berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengurus, dengan batasan tidak lebih dari tiga kali keanggotaan.

Definisi Koperasi menurut Dooren

Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum. 

Analisis : Menurut saya itu KSU Gempita Artha ini tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga terdapat kumpulan badan hukum atau pemerintah didalamnya maka dari itu pernyataan di atas telah sesuai dengan kasus Gempita Artha.

Definisi Koperasi menurut Hatta

Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

Analisis : Definisi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Mohammad Hatta sudah sesuai dengan tujuan dari KSU Gempita Artha yaitu meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya

Definisi Koperasi menurut Munkner

Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

Analisis : Menurut Saya, Definisi diatas kurang sesuai dengan KSU Gempita Artha karena sudah jelas kali di dalam PS/KSU SA- PERSUS 01/I/2017 Anggaran Rumah Tangga Bab II Pasal 2, salah satu tujuan dari KSU Gempita Artha adalah “Gotong Royong”. Maka dari itu dapat disimpulkan bahwa Aktivitas dari KSU Gempita Artha bukan semata-mata bertujuan untuk ekonomi saja.

Definisi UU No.25 / 1992

Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Analisis : Seperti BAB I, Koperasi Gempita Artha sesuai dengan Undang – Undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992. Dimana Koperasi Gempita Artha merupakan badan usaha yang beranggotakan lebih dari 600 anggota yang terdiri dari 56 % adalah personil Polri dan PNS Polda Kaltim dan Polres Balikpapan, 26 % dari luar Polri dan PNS diantara nya dari karyawan Pertamina /Pensiunan karyawan Asabri, kelompok Nelayan UKM dan lain lain, Serta dalam melaksanakan kegiatannya secara Gotong Royong dan berlandaskan Azas Kekeluargaan guna mencapai kesejahteraan anggota atau orang lain.

5 unsur koperasi Indonesia :

  • Koperasi adalah badan usaha
  • Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
  • Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
  • Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
  • Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Analisis : 5 unsur Koperasi di atas sudah sesuai, Dimana KSU Gempita Artha merupakan sebuah Badan Usaha yang mempunyai banyak anggota yang sudah terdaftar dalam badan hukum koperasi dan sudah menerapkan prinsip-prinsip koperasi serta KSU Gempita Artha jua merupakan gerakan Ekonomi Rakyat yang berdasarkan Asas Kekeluargaan.

Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Analisis : Menurut saya, KSU Gempita Artha sesuai dengan tujuan koperasi berdasarkan UU No. 25 Tahun 1922 diatas,dimana tujuan dari KSU Gempita Artha adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. 

Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Analisis : Menurut saya KSU Gempita Artha sesuai dengan fungsi koperasi yang tertuang dalam Pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, karena KSU Gempita Artha sama – sama ingin membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. KSU Gempita Artha juga berperan aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. KSU Gempita Artha dapat memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar kekuatan dan ketahaan perekonomian nasional sebagat sokoguru."

Prinsip - Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :

Prinsip Koperasi menurut Munker

Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  • Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonom
  • Pendidikan anggota
Analisis : Menurut Saya, Beberapa Prinsip Hans H. Munkerr sudah sesuai dengan KSU Gempita Artha yang di mana KSU Gempita Artha dalam keanggotaannya bersifat Sukarela, Terbuka, dan lain sebagainya yang dijelaskan Dalam Peraturan Khusus Anggaran Rumah Tangga KSU Gempita Artha.

Prinsip Koperasi menurut Rochdale

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
  • Netral terhadap politik dan agama
Analisis : Menurut Saya, Beberapa Prinsip Koperasi Menurut Rochdale sesuai dengan KSU Gempita Artha dimana dalam keanggotaannya bersifat Sukarela, Terbuka, dalam Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing, Anggota menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi.

Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen

Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888), dari Jerman, prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Analisis : Menurut Saya, Beberapa Prinsip Koperasi Freidrich William Raiffeisen sudah sesuai dengan KSU Gempita Artha, tetapi ada satu yang kurang sesuai yaitu usaha yang dilakukan tidak hanya kepada anggota melainkan masyarakat pada umumnya.

Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze

Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Analisis : Menurut saya, Beberapa Prinsip Koperasi Herman Shulze sudah sesuai dengan KSU Gempita Artha, tetapi ada juga yang kurang sesuai yaitu dimana Daerah Kerja KSU Gempita Artha hanya di wilayah Balikpapan saja (atau terbatas), serta Tanggung Jawab Anggota Tidak Terbatas dan Usaha yang dilakukan tidak hanya kepada Anggota melainkan Masyarakat.

Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )

ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.
  2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
  3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
  4. Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.
  5. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.
  6. SHU di bagi 3 :
            a.sebagian untuk cadangan
            b.sebagian untuk masyarakat
            c.sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.

Analisis : Menurut Saya, Prinsip Koperasi menurut ICA (International Cooperative Alliance) sudah sesuai dengan prinsip yang ada pada KSU Gempita Artha.

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
  • Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  • Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  • Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Analisis : Menurut Saya, Prinsip Koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967 sudah sesuai dengan KSU Gempita Artha, dimana sifat keanggotaan KSU Gempita Artha adalah Sukarela dan Terbuka untuk setiap WNI, Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi, Pembagian SHU diatur melalui peraturan khusus, Adanya pembatasan bunga atas modal, mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya, usaha dan pelaksanaannya bersifat terbuka Swadaya, Swakarya, dan Swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  • Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerja sama antar koperasi
Analisis: Menurut saya, Prinsip Koperasi Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 sudah sesuai dengan KSU Gempita Artha yang di mana dijelaskan dan diterapkan melalui PS/KSU SA- PERSUS 01/I/2017 tentang Anggaran Rumah Tangga BAB V yang di antaranya adalah: 
  • Kesukarelaan, 
  • Gotong Royong,
  • Pembagian SHU,
  • Kemandirian,
  • Pendidikan Koperasi dan Kerjasama Antar Koperasi

BAB III
ORGANISASI dan MANAJEMEN KOPERASI

Bentuk Organisasi

Bentuk Organisasi Menurut Hanel

Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Sub sistem koperasi:
  1. Individu (pemilik dan konsumen akhir)
  2. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
  3. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Analisis : Tidak disebutkan KSU Gempita Artha selalu terbuka dalam setiap kegiatannya, tetapi dalam orientasi tujuannya KSU Gempita Artha mempunyai tujuan untuk Meningkatkan Kesejahteraan dan Taraf Hidup Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, KSU Gempita Artha juga sebagai Gerakan Ekonomi Rakyat dan ikut membangun tataran perekonomian nasional secara Gotong Royong. Dapat disimpulkan bahwa sub sistem menurut hanel juga sesuai dengan KSU Gempita Artha

Bentuk Organisasi Menurut Ropke

Ropke mendeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
  1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
  1. Anggota Koperasi
  2. Badan Usaha Koperasi
  3. Organisasi Koperasi
Analisis : Menurut Saya, Ciri-Ciri Khusus yang di deskripsikan Ropke sudah sesuai, dimana KSU Gempita Artha dijalankan oleh beberapa individu yang mempunyai tujuan atau kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan kondisi sosial ekonomi anggota dan masyarakat umum, Serta dalam pemanfaatan koperasinya digunakan secara bersama-sama dan dalam melakukan kegiatannya KSU Gempita Artha menunjang kebutuhan para anggotanya. Sub Sistem yang diterapkan oleh KSU Gempita Artha adalah Anggota Koperasi, Badan Usaha Koperasi, Dan Organisasi Koperasi

Bentuk Organisasi di Indonesia

Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :
  1. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
  2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  3. Penetapan Anggaran Dasar
  4. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  5. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  6. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
  7. Pengesahan pertanggung jawaban
  8. Pembagian SHU
  9. Penggabungan, pendirian dan peleburan
Analisis : Menurut Saya, Bentuk Struktur Organisasi KSP Gempita Artha sesuai dengan pernyataan di atas. Dimana di dalam PERATURAN KHUSUS PENGURUS KSU Gempita Artha tentang Anggaran Rumah Tangga terdapat Bentuk Struktur Organisasi KSU Gempita Artha yaitu Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola Dan Pengawas dan juga di dalam Peraturan Khusus Pengurus tersebut terdapat tujuan dari Rapat Anggota KSR Gempita Artha

Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus

Tugas-tugasnya antara lain yaitu :
  1. Mengelola koperasi dan usahanya
  2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
  3. Menyelenggaran Rapat Anggota
  4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
  5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :
  1. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
  2. Meningkatkan peran koperasi
Analisis : Menurut Saya, unsur di atas sudah sesuai dengan KSU Gempita Artha dimana Pengurus dalam KSU Gempita Artha mempunyai tugas dan wewenang :
  • Mengawasi akuntansi, inventarisasi, dan administrasi organisasi meliputi tetapi tidak  terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
  1. Buku daftar simpanan anggota
  2. Data pengurus, pengawas, pengelola
  3. Pembukuan dan administrasi lainnya
  4. Neraca keuangan, laba-rugi, pembiayaan
  • Membuat pedoman pelaksanaan administrasi, akuntansi, peraturan, ketentuan pelaksanaan lainnya;
  • Menyelesaikan perselisihan yang timbul diantara anggota yang berhubungan dengan kegiatan KSU Sempata Artha;
  • Melakukan kerjasama dengan pihak lain, baik di lingkungan KSU Sempata Artha, koperasi, atau pihak ketiga lainnya atas dasar saling menguntungkan;
  • Mengesahkan laporan keuangan KSU Sempata Artha dan selalu mendapatkan tembusan laporan keuangan KSU Sempata Artha yang terakhir dari Pengelola;
  • Memberikan penjelasan kepada anggota supaya mengetahui tentang ketentuan dalam AD dan ART, keputusan rapat anggota, serta peraturan lainnya;
  • Pengurus berhak dan berkewajiban menyusun dan menggariskan pola kebijakan umum, KSU Sempata Artha bertindak atas nama KSU Sempata Artha dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota KSU Sempata Artha atas  pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan

Pengawas

  1. Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
  2. UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
  3. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Analisis : Menurut Saya, unsur di atas sudah sesuai dengan KSU Gempita Artha dimana Pengawas dalam Koperasi merupakan perangkat organisasi yang dipilih dari Anggota koperasi dalam Rapat Anggota, serta memiliki tugas dan kewajibannya masing-masing yang sudah ditentukan

Pengelola

  1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
  2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
  3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
  4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Analisis : Menurut PS/KSU SA- PERSUS 01/I/2017 tentang Anggaran Rumah Tangga BAB XII tentang pengelola Bahwa :
  • Pengangkatan pengelola dapat dilakukan dengan melalui seleksi kualifikasi dan kompetensi serta berahlak baik, jujur, dan amanah;
  • Pengelola usaha adalah pelaksana harian KSU Gempita Artha yang ditunjuk oleh Pengurus untuk mengelola dan mengembangkan aset-aset KSU Gempita Artha pada kegiatan usaha yang didirikan oleh koperasi;
  • Pengelola terdiri dari :  Direktur, Manager-manager, Bagian Keuangan, Bagian Administrasi merangkap Teller dan Bagian Pembiayaan;
  • Penunjukan untuk penambahan bagian dan personil disesuaikan dengan kebutuhan;
  • Pengelola melaksanakan semua kebijakan Pengurus dan bertanggung jawab kepada Pengurus;
  • Pengelola melaksanakan dan mengembangkan usaha KSU Gempita Artha;
  • Pengelola mendapat imbalan jasa dalam bentuk gaji dan bonus yang ditentukan oleh Pengurus;
  • Pengelola berkewajiban membuat laporan perbulan dan tahunan tentang  neraca keuangan,  neraca laba-rugi, perkembangan pembiayaan, kegiatan usaha;
  • Pengelola berkewajiban membuat dan menyimpan arsip KSU Gempita Artha tentang semua surat menyurat, keputusan rapat, keputusan pengelola, simpanan, pembiayaan, dan lainnya yang dianggap perlu;
  • Pengelola mempunyai wewenang keuangan dan kebijakan lainnya yang ditentukan dan ditetapkan oleh Pengurus dalam Surat Peraturan Pengurus.

POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.

Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Analisis : Menurut Saya, KSU Gempita Artha sudah sesuai dengan pernyataan Definisi menurut Paul Hubert Casselman yang di mana KWU Gempita harta dalam operasinya menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dan berlandaskan asas koperasi yang mengandung unsur sosial di dalamnya

Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Analisis : Menurut Saya, Definisi Manajemen menurut Stoner ini sudah sesuai dengan KSU Gempita Artha dan apabila tidak diterapkan maka jalannya organisasi tersebut tidak akan berjalan dengan lancar, tidak terurus, berantakan dan tentu tidak akan mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
  • Anggota
  • Pengurus
  • Manajer
  • Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Analisis : Menurut saya, semua unsur diatas menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D sudah sesuai tetapi untuk urutannya sendiri itu kurang sesuai dengan KSU Gempita Artha yang di mana urutan tertinggi dalam KSU Gempita Artha adalah Rapat anggota.

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
  • Rapat anggota
  • Pengurus
  • Pengawas
  • Anggota
Analisis : Menurut Saya, unsur menurut UU No. 25/1992 sudah sesuai dengan KSU Gempita Artha karena di dalam PS/KSU SA- PERSUS 01/I/2017 tentang Anggaran Rumah Tangga di beberapa BAB tertentu terdapat unsur diatas yang dimana KSU Gempita Artha mengaplikasikan unsur tersebut berdasarkan UU No. 25/1992.

Pola Manajemen yang Dijalankan Perangkat Organisasi

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Analisis : Menurut Saya, Pernyataan di atas telah sesuai dengan KSU Gempita Artha yang di mana dijelaskan di dalam Peraturan Khusus Anggaran Rumah Tangga dan Anggaran Dasar KSU Gempita Artha mengenai Hak dan Kewajiban

Anggota

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
  • Anggaran dasar
  • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • PembagianSHU
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Analisis : Menurut Saya, Unsur diatas sudah benar dimana PS/KSU SA- PERSUS 01/I/2017 tentang Anggaran Rumah Tangga BAB VII Pasal 12 tentang Keanggotaan dimana Anggota KSU Gempita Artha mempunyai Hak: Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
  • Memiliki hak suara yang sama;
  • Memilih dan dipilih menjadi pengurus;
  • Mengajukan pendapat dan saran  untuk kebaikan dan kemajuan KSU Gempita Artha;
  • Memperoleh bagi hasil Sisa Hasil Usaha.

Pengurus

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
  • Pusat pengambil keputusan tertinggi
  • Pemberi nasihat
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  • Penjaga berkesinambungannya organisasi
  • Simbol
Analisis : Menurut Saya, Fungsi Pengurus menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board Of Direction Of Cooperatives” kurang sesuai dengan KSU Gempita Artha di mana PS/KSU SA- PERSUS 01/I/2017 tentang Anggaran Rumah Tangga, Fungsi Tertinggi dalam pengambilan keputusan adalah Rapat Anggota, yang di mana Rapat Anggota mempunyai wewenang sebagai berikut:
  • Mengesahkan atau menolak laporan pertanggung jawaban pengurus
  • Mensahkan atau menolak rencana kerja tahun berikutnya
  • Memberhentikan atau mengganti pengurus dan pengawas
  • Setiap keputusan yang diambil dalam rapat anggota harus dituangkan dalam bentuk surat keputusan yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris

Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Analisis : Menurut PS/KSU SA- PERSUS 01/I/2017 tentang Anggaran Rumah Tangga  Bab XII tentang Pengawas, bahwa Tugas dari Pengawas KSU Gempita Artha adalah:
Mengoreksi kebijakan yang dibuat oleh pengurus;
  • Mendapat keterangan dari pengelola tentang operasi sehari-hari;
  • Mengoreksi dan mendapat laporan tentang program, usaha dan pembukuan KSU Gempita Artha secara berkala atau paling lambat setiap 4 bulan sekali;
  • Menegur/meluruskan pengelola dalam pelaksanaan operasi sehari-hari bila pelaksanaan itu dianggap telah melanggar ketentuan pelaksanaan tugas;
  • Ikut serta dalam rapat antara pengurus dengan pengelola.

Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Analisis : Menurut PS/KSU SA- PERSUS 01/I/2017 tentang Anggaran Rumah Tangga tentan JABATAN DAN TUGAS/TANGGUNG JAWAB KEPENGURUSAN. Tugas dari Ketua/Manajer adalah: 
  • Menjalankan tugas-tugas memimpin rapat anggota  dan rapat pengurus;
  • Ikut menanda tangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan  penyelenggaraan keuangan KSU Gempita Artha;
  • Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan KSU Gempita Artha;
  • Memberikan laporan berkala (tahunan) pada rapat anggota;
  • Mengangkat dan memberhentikan pengelola;
  • Mewakili KSU Gempita Artha terhadap pihak ketiga;
  • Mendelegasikan hak pengelolaan keuangan;
  • Dan / atau tugas-tugas lain menurut AD / ART KSU Gempita Artha.

Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :

  1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
  2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
  3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Analisis : Menurut Saya, partisipasi anggota KSU Gempita Artha sudah efektif seperti pernyataan di atas.

Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

  • Organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
  • Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Analisis : menurut saya, Benar sekali KSU Gempita Artha sendiri mempunyai sifat ganda seperti pernyataan menurut Draheim diatas karena, Dalam menjalankan kegiatan operasinya KSU Gempita Artha merupakan koperasi yang dijalankan secara bersama-sama untuk mencapai Tujuan KSU Gempita Artha dan dikelola selayaknya perusahaan biasa

Sumber (Source) :

Firdaus, Muhammad (2020) Bahan Ekonomi Koperasi
Artha, Gempita. Koperasi Gempita Artha. [Online] Tersedia di : http://koperasigempitaartha.xyz/. [diakses pada 22 oktober 2020] 
Artha, Gempita. (2018). Anggaran Rumah Tangga Koperasi Gempita Artha. [Online] Tersedia di : http://koperasigempitaartha.xyz/?page_id=444. [diakses pada 22 oktober 2020] 
Artha, Gempita. (2017). Sisa Hasil Usaha Koperasi Gempita Artha. [Online] Tersedia di : http://koperasigempitaartha.xyz/?page_id=278. [diakses pada 22 oktober 2020] 


Muhammad Ardillah
24219030
2EB01

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Flowchart untuk Menghitung usia

PENGANTAR KOMPUTER DAN  TEKNOLOGI INFORMASI 2A Flowchart untuk Menghitung usia berdasarkan tahun lahir dan tahun sekarang Disusun Oleh: Muhammad Ardillah 24219030 Kelas       1EB01 Sebagai Pengumpulan Quiz melalui  V-Class / Pembelajaran Jarak Jauh  Dosen Bu Amelia Belinda Silviana Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Gunadarma Pendahuluan  Diagram alur ( Flowchart)  merupakan gambar atau bagan yang memperlihatkan urutan dan hubungan antar proses beserta instruksinya. Gambaran ini dinyatakan dengan symbol Disini Saya akan menjelaskan bagaimana alur  untuk Menghitung usia berdasarkan  tahun lahir dan tahun sekarang  dengan flowchart. Langkah - Langkah : Pertama ,  Dalam Pembuatan Flowchart kita tentu harus  menganalisis masalahnya terlebih dahulu, Disini saya diminta untuk membuat Flowchart untuk Menghitung usia berdasarkan tahun (saja) lahir dan tahun ...

Saluran Distribusi & Analisis Saluran Distribusi Coca - Cola

Distribusi merupakan kegiatan ekonomi yang menjembatani antara kegiatan produksi dan kegiatan konsumsi. Pelaku kegiatan distribusi disebut distributor, dimana mereka akan bertindak sebagai penghubung antara produsen dan konsumen Saluran distribusi adalah segala bentuk jalur dan proses yang terjadi dalam penyaluran sebuah barang atau jasa dari produsen kepada konsumen Jenis – Jenis Saluran Distribusi : Distribusi Langsung :  Sebuah sistem distribusi yang dilakukan langsung oleh produsen kepada konsumennya. Distribusi Tidak Langsung :  Sistem distribusi ini produsen menggunakan jasa distributor dalam pemasaran barangnya ke konsumen. Analisis Saluran Distribusi Coca – Cola di Indonesia Sejarah Singkat Perusahaan Coca-Cola pertama kali diperkenalkan pada tanggal 8 Mei 1886 oleh John Smith Pemberton, seorang ahli farmasi dari Atlanta, Georgia, Amerika Serikat. Dialah yang pertama kali mencampur sirup karamel yang kemudian dikenal sebagai Co...

Flowchart menukar isi dari dua gelas

PENGANTAR KOMPUTER DAN  TEKNOLOGI INFORMASI 2A Flowchart untuk menukar isi dari dua gelas Disusun Oleh: Muhammad Ardillah 24219030 Kelas       1EB01 Sebagai Pengumpulan Quiz melalui  V-Class / Pembelajaran Jarak Jauh  Dosen Bu Amelia Belinda Silviana Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Gunadarma Pendahuluan  Algoritma adalah urutan langkah-langkah logis penyelesaian masalah yang disusun secara sistematis dan logis. Algoritma adalah urutan-urutan dari instruksi atau langkah-langkah untuk menyelesaikan suatu masalah. Urutan langkah logis, yang berarti algoritma harus mengikuti suatu urutan tertentu, tidak boleh melompat-lompat. lalu ada ,Diagram alur ( Flowchart)  merupakan gambar atau bagan yang memperlihatkan urutan dan hubungan antar proses beserta instruksinya. Gambaran ini dinyatakan dengan symbol Disini Saya akan menjelaskan bagaimana alur algoritma untuk menukar isi da...