Langsung ke konten utama

KSU GEMPITA ARTHA MAMPU MENGELOLA PEROLEHAN SISA HASIL USAHA SECARA SECARA ADIL DAN TRANSPARAN


ABSTRAK

Tujuan (Objectives)    : Perkembangan Zaman saat ini membuat Koperasi semakin melebarkan sayapnya, banyak jenis dan bentuk Koperasi yang tersebar saat di Indonesia. Analisis ini bertujuan untuk mengetahui Bentuk Badan Usaha KSU Gempita Artha, Tujuan dan Fungsi Koperasi Gempita Artha dan Bagaimana Pembagian Hasil Usaha yang dilakukan oleh KSU Gempita Artha. KSU Gempita Artha merupakan Koperasi Serba Usaha yang berada di Kota Balikpapan - Kalimantan Timur yang kegiatan utama atau jenis usaha yang dilakukan adalah Usaha Simpan Pinjam, Pengadaan Unit Toko, Perkriditan Barang, Pelayanan Atk, Usaha Angkutan Sewa, dan Melakukan Usaha dalam Bidang Jasa Catering serta Jasa lainnya.

Teknik Analisis    : Teknis Analisis data yang digunakan adalah Studi Pustaka.

Sumber Data    : Sumber Data yang digunakan dalam Analisis ini adalah bahan utama Materi Ekonomi Koperasi yang diberikan, dan website Informasi Koperasi KSU Gempita Artha.

Metode Penelitian    : Metode Penelitian yang digunakan adalah dengan cara pengumpulan data yang didapat dari website resmi milik KSU Gempita Artha,  setelah itu disesuaikan dan dilakukan analisis dengan cara dibandingkan dengan bahan utama Materi Ekonomi Koperasi yang diberikan lalu dibuat kesimpulan.

Hasil : Berdasarkan penelitian yang saya lakukan Bentuk dari Badan Usaha Koperasi KSU Gempita Artha adalah Badan Usaha Koperasi, bukan BUMN ataupun BUMS. Lalu, Melihat bagaimana cara KSU Gempita Artha dalam mengelola perolehan sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan UU dan Prinsip - Prinsip SHU yang berlaku

Kesimpulan : Dapat disimpulkan bahwa KSU Gempita Artha merupakan sebuah badan usaha koperasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992  yang telah memenuhi Standard Nasional Koperasi di Indonesia, yang dimana dalam pengelolaan Sisa Hasil Usaha koperasinya sudah menerapkan berbagai macam Aspek dan Prinsip yang dibutuhkan secara adil dan transparan yang bertujuan Meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta ikut membangun tataran perekonomian nasional


BAB IV
Tujuan dan Fungsi Koperasi

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Analisis : Menurut Saya, Pernyataan di atas sudah sesuai, dimana KSU Gempita Artha merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

Analisis : Menurut Saya, Pernyataan di atas sudah sesuai, karena Menurut UU No. 25 / 1992, KSU Gempita Artha merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

BUMN

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. 

Analisis : Menurut Saya, Pernyataan di atas tidak sesuai, KSU Gempita Artha bukan  termasuk kedalam jenis badan usaha BUMN dikarenakan permodalan KSU Gempita Artha bukan dari pemerintah, melainkan dari para anggota koperasi. Peran pemerintah hanya memberi arahan selaku pemimpin negara.

BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
  • Perjan
    Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. 
    Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

    Analisis : Menurut analisis saya, KSU Gempita Artha bukan termasuk kedalam jenis klasifikasi badan usaha BUMN yaitu PERJAN, dikarenakan permodalan dari KSU Gempita berasal dari anggota koperasinya bukan dari pemerintah, maka Pernyataan di atas tidak sesuai dengan KSU Gempita Artha
  • Perum
    Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

    Analisis : Menurut analisis saya, KSU Gempita Artha bukan termasuk kedalam jenis klasifikasi badan usaha BUMN yaitu PERUM, dikarenakan KSU Gempita Artha dalam keanggotaannya membuka kesempatan bagi siapa aja yang ingin ikut bergabung menjadi anggotanya. ini berbeda dengan pernyataan diatas dimana Perum dikelola langsung oleh pemerintah dan bahkan pegawainya harus pegawai negeri.
  • Persero
    Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara

    Analisis : Menurut analisis saya, dari beberapa penyataan di atas terdapat kesesuaian antara Persero dengan KSU Gempita Artha yaitu mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Tetapi letak perbedaanya adalah di Permodalan dimana KSU Gempita Artha bukan badan usaha yang modal nya adalah Asal Modal, ini menjadikan KSU Gempita Artha bukan termasuk kedalam jenis klasifikasi badan usaha BUMN yaitu PERSERO.

BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. 

Analisis : Menurut Saya, Pernyataan di atas sangat tidak sesuai dengan KSU Gempita Artha. Dimana Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS lebih berorientasi untuk mencari keuntungan (laba) dan tidak menguasai hajat hidup orang banyak.

Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
  • Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

Analisis : Menurut Saya, Pernyataan di atas sangat tidak sesuai dengan KSU Gempita Artha. dikarenakan modal dari KSU Gempita Artha berasal dari anggota koperasi.

a. Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Analisis : Menurut analisis saya, dari beberapa penyataan di atas terdapat kesesuaian antara Persero dengan KSU Gempita Artha yaitu dimana Modal - modal yang di peroleh berasal dari anggota pendiri dan yang membedakannya adalah pada pembagian hasil dimana KSU Gempita Artha dalam pembagian hasil laba/ keuntungannya dikenal dengan istilah SHU ( Sisa Hasil Usaha) dan Firma (Fa) laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

b. Persekutuan komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
  1. Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
  2. Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

Analisis : Menurut analisis saya, KSU Gempita Artha tidak dapat diklasifikasikan sebagai Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) dimana didalam KSU Gempita Artha tidak ada persekutuan serta Keputusan tertinggi ditentukan melalui rapat anggota. Dan setiap anggota memiliki identitas ganda, sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan.

c. Perseroan terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

Analisis : Menurut analisis saya, KSU Gempita Artha tidak dapat diklasifikasikan sebagai Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) dimana modal yang di peroleh KSU Gempita Artha berasal dari Anggota koperasi itu sendiri dan Para Anggotanya mempunya hak atas Hasil Usahanya melalui pembagian Sisa Hasil Usaha bersama Rapat Anggota berbeda dengan Perseroan terbatas (PT) dimana modal yang di peroleh berasal dari Hasil penjualan saham dan besarnya saham akan menentukan kedudukanya serta Pemegang saham tertinggi akan mampu mengontrol perusahaan.

  • Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Analisis : Menurut Analisa saya, KSU Gempita Artha tidak dapat diklasifikasikan sebagai sebuah Yayasan karena KSU Gempita Artha merupakan badan usaha yang mencari keuntungan yang akan dibagikan kepada anggota koperasinya bukan hanya didirikan untuk kepedulian sosial saja.

Koperasi sebagai Badan Usaha

  • Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
  • Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
  • Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  • Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
Analisis : Benar sekali, Berdasarkan Pernyataan diatas KSU Gempita Artha merupakan perusahaan yang di bentuk menurut UU yang berlaku dan dalam kegiatannya bertujuan untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya dan ciri utamanya adalah sifat keanggotaan yang sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa dan  dalam pengelolaannya KSU Gempita Artha sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memiliki sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system) yang baik.

Tujuan dan Nilai Koperasi
Perusaaan Bisnis vs Koperasi

Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis

Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
  1. Mendefinisikan organisasi
  2. Mengkoordinasikan keputusan
  3. Menyediakan norma
  4. Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan :
Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost

Analisis : Menurut analisis saya , selain Perusahaan atau badan usaha yayasan dan perjan, mereka sangat berorientasi pada keuntungan. Perusahaan sangat mendasarkan azas usahanya pada prinsip ekonomi : “Memaksimalkan keuntungan dengan biaya yang seminimal mungkin.”  Atau lebih tepatnya “Maxmize profit , maximize value of the firm, minimize cost”.

Tujuan dan Nilai Koperasi
  1. Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
  2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
  3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
  4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Analisis : Menurut analisis saya , Pernyataan diatas sudah sesuai dengan Tujuan KSU Gempita Artha dimana selain Memajukan kesejahteraan anggota dan pelayanan, tujuan lainnya adalah juga ingin berorientasi pada profit oriented & benefit oriented yang akan digunakan untuk keperluan jalannya kegiatan koperasi.

Teori Laba

Fungsi Laba

Kegiatan Usaha Koperasi

Status dan Motif Anggota Koperasi
  • Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
  • Owners : menanamkan modal investasi
  • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
  • Kriteria minimal anggota koperasi
  • Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
  • Memiliki pola income reguler yang pasti
Analisis : Menurut Saya, Pernyataan di atas sudah sesuai dimana Anggota Koperasi KSU Gempita Artha selaku sebagai pemilik dan sebagai pengguna jasa pinjaman/pembiayaan dan simpanan yang disediakan. Lalu ada Customers yang dapat memanfaatkan pelayanan koperasi dengan maksimal dan sebagainya.

Kegiatan Usaha

  • Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
  • Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Analisis : Menurut Saya, Pernyataan di atas sesuai dengan kegiatan usaha KSU Gempita Artha dimana Tujuan dari KSU Gempita Artha adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya, memberikan pelayanan untuk masyarakat, dan Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Permodalan Koperasi

  • UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
  • Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
  • Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Analisis : Menurut Analisis Saya, Pernyataan diatas sesuai dengan Permodalan Koperasi KSU Gempita Artha dimana menurut PS/KSU SA- PERSUS 01/I/2017 BAB III tentang PENGHIMPUNAN  DAN PENYALURAN DANA bahwa :
  1. Penghimpunan Dana
  2. Simpanan Pokok
  3. Simpanan Wajib
  4. Simpanan Sukarela
  5. Simpanan Khusus
  6. Simpanan Hari Raya (Idul Fitri , Natal, Nyepi, dll)
  7. Saham Anggota

Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Analisis :  Menurut Analisis Saya, Pernyataan diatas sesuai dengan Permodalan Koperasi KSU Gempita Artha dimana menurut PS/KSU SA-Persus 06/I/2017 BAB III tentang PENGHIMPUNAN  DAN PENYALURAN DANA bahwa :

BAB V
Sisa Hasil Usaha

Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
  • Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Analisis :  merujuk pada PS/KSU SA-Persus 01/I/2017 dan PS/KSU SA-Persus 06/I/2017  tentang KEUNTUNGAN DAN SISA HASIL USAHA
  • Yang dimaksud dengan Sisa Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha. Lainya termasuk biaya Rat yang dishahkan oleh badan pengawas.
  • Sisa Hasil Usaha dihitung berdasarkan simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela setelah dikurangi Biaya dan Pajak Penghasilan
  • Pembagian Sisa Hasil Usahadibagikan berdasarkan AD/ART yang sudah ditetapkan Dalam Persus
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota 
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar

  1. SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
  2. Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
  3. Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
  4. Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
  5. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
  6. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Analisis : Menurut Analisis saya, pernyataan di atas sudah sesuai, dimana sudah dijelaskan dalam PS/KSU SA-Persus 01/I/2017 dan PS/KSU SA-Persus 06/I/2017  tentang KEUNTUNGAN DAN SISA HASIL USAHA KSU Gempita Artha

Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Analisis : Benar Sekali, merujuk pada PS/KSU SA-Persus 01/I/2017 Anggaran Rumah Tangga BAB XVI tentang KEUNTUNGAN DAN SISA HASIL USAHA Pasal 30 bahwa;
  1. Besarnya persentase pembagian keuntungan untuk  bonus, Honor, jasa atau bagi hasil, sisa hasil usaha ditetapkan oleh rapat anggota melalui pengurus dengan tetap mempertimbangkan kepentingan anggota dan kelangsungan hidup KSU Sempata Artha Serta ditetapkan dalam Persus Pola Kebijakan yang ada;
  2. Sisa Hasil Usaha sebagaimana diatur dalam BAB XII Pasal 41 Anggaran Dasar KSU Sempata Artha adalah sebagai berikut:
Sisa Hasil Usaha diperoleh dari pendapatan hasil usaha sampai dengan akhir masa tahun buku, dikurangi dengan biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan dari Sisa Hasil Usaha adalah:
SHU ditentukan dalam Persus SHU dengan perincian SHU dengan jasa 22% dibagi 60% Koperasi dan 40% untuk Anggota. Untuk uraian 60% terdiri dari:
  1. Cadangan 30%
  2. Bagian SHU anggota 40%
  3. Dana pengurus/pengawas 10%
  4. Dana Karyawan 5%
  5. Dana Pendidikan 5%
  6. Dana PDK/CSR 5%
  7. Dana Sosial 5%
Persentase pembagian sisa hasil usaha, jasa dan bagi hasil ditetapkan setiap tahun oleh Rapat Anggota dan Disahkan dalam Peraturan Khusus Pola Kebijakan.

Pembagian SHU per anggota

SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA    = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   

SHU per anggota dengan model matematika

Dimana :

SHUPa         : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA        : Jasa Usaha Anggota
JMA        : Jasa Modal Anggota
VA           : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK        : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa            : Jumlah simpanan anggota
TMS        : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Prinsip-prinsip Pembagian SHU
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai
Analisis : merujuk pada PS/KSU SA-Persus 01/I/2017 tentang Anggaran Rumah Tangga BAB V tentang PRINSIP Pasal 8 bahwa; 

Pembagian SHU kepada anggota tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki anggota pada KSU Sempata Artha, tetapi telah disusun dan dihitung sesuai kesepekatan yang berlaku.

Sumber (Source) :

Firdaus, Muhammad (2020) Bahan Ekonomi Koperasi
Artha, Gempita. Koperasi Gempita Artha. [Online] Tersedia di : http://koperasigempitaartha.xyz/. [diakses pada 22 oktober 2020] 
Artha, Gempita. (2018). Anggaran Rumah Tangga Koperasi Gempita Artha. [Online] Tersedia di : http://koperasigempitaartha.xyz/?page_id=444. [diakses pada 22 oktober 2020] 
Artha, Gempita. (2017). Sisa Hasil Usaha Koperasi Gempita Artha. [Online] Tersedia di : http://koperasigempitaartha.xyz/?page_id=278. [diakses pada 22 oktober 2020]

 
  

Muhammad Ardillah
24219030
2EB01

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Flowchart untuk Menghitung usia

PENGANTAR KOMPUTER DAN  TEKNOLOGI INFORMASI 2A Flowchart untuk Menghitung usia berdasarkan tahun lahir dan tahun sekarang Disusun Oleh: Muhammad Ardillah 24219030 Kelas       1EB01 Sebagai Pengumpulan Quiz melalui  V-Class / Pembelajaran Jarak Jauh  Dosen Bu Amelia Belinda Silviana Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Gunadarma Pendahuluan  Diagram alur ( Flowchart)  merupakan gambar atau bagan yang memperlihatkan urutan dan hubungan antar proses beserta instruksinya. Gambaran ini dinyatakan dengan symbol Disini Saya akan menjelaskan bagaimana alur  untuk Menghitung usia berdasarkan  tahun lahir dan tahun sekarang  dengan flowchart. Langkah - Langkah : Pertama ,  Dalam Pembuatan Flowchart kita tentu harus  menganalisis masalahnya terlebih dahulu, Disini saya diminta untuk membuat Flowchart untuk Menghitung usia berdasarkan tahun (saja) lahir dan tahun ...

Saluran Distribusi & Analisis Saluran Distribusi Coca - Cola

Distribusi merupakan kegiatan ekonomi yang menjembatani antara kegiatan produksi dan kegiatan konsumsi. Pelaku kegiatan distribusi disebut distributor, dimana mereka akan bertindak sebagai penghubung antara produsen dan konsumen Saluran distribusi adalah segala bentuk jalur dan proses yang terjadi dalam penyaluran sebuah barang atau jasa dari produsen kepada konsumen Jenis – Jenis Saluran Distribusi : Distribusi Langsung :  Sebuah sistem distribusi yang dilakukan langsung oleh produsen kepada konsumennya. Distribusi Tidak Langsung :  Sistem distribusi ini produsen menggunakan jasa distributor dalam pemasaran barangnya ke konsumen. Analisis Saluran Distribusi Coca – Cola di Indonesia Sejarah Singkat Perusahaan Coca-Cola pertama kali diperkenalkan pada tanggal 8 Mei 1886 oleh John Smith Pemberton, seorang ahli farmasi dari Atlanta, Georgia, Amerika Serikat. Dialah yang pertama kali mencampur sirup karamel yang kemudian dikenal sebagai Co...

Flowchart menukar isi dari dua gelas

PENGANTAR KOMPUTER DAN  TEKNOLOGI INFORMASI 2A Flowchart untuk menukar isi dari dua gelas Disusun Oleh: Muhammad Ardillah 24219030 Kelas       1EB01 Sebagai Pengumpulan Quiz melalui  V-Class / Pembelajaran Jarak Jauh  Dosen Bu Amelia Belinda Silviana Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Gunadarma Pendahuluan  Algoritma adalah urutan langkah-langkah logis penyelesaian masalah yang disusun secara sistematis dan logis. Algoritma adalah urutan-urutan dari instruksi atau langkah-langkah untuk menyelesaikan suatu masalah. Urutan langkah logis, yang berarti algoritma harus mengikuti suatu urutan tertentu, tidak boleh melompat-lompat. lalu ada ,Diagram alur ( Flowchart)  merupakan gambar atau bagan yang memperlihatkan urutan dan hubungan antar proses beserta instruksinya. Gambaran ini dinyatakan dengan symbol Disini Saya akan menjelaskan bagaimana alur algoritma untuk menukar isi da...