KSU GEMPITA ARTHA MAMPU MEMAJUKAN ANGGOTA KOPERASI DENGAN POLA MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI YANG TERORGANISIR
ABSTRAK
Tujuan (Objectives) : Perkembangan Zaman saat ini membuat Koperasi semakin melebarkan sayapnya, banyak jenis dan bentuk Koperasi yang tersebar saat di Indonesia. Analisis ini bertujuan untuk mengetahui Pengertian Manajemen Koperasi, rapat anggota, tugas dan fungsi dari pengurus, pengawas, manajer, syarat menjadi pengawas, pendekatan sistem pada koperasi dan Interprestasinya. KSU Gempita Artha merupakan Koperasi Serba Usaha yang berada di Kota Balikpapan - Kalimantan Timur yang kegiatan utama atau jenis usaha yang dilakukan adalah Usaha Simpan Pinjam, Pengadaan Unit Toko, Perkriditan Barang, Pelayanan Atk, Usaha Angkutan Sewa, dan Melakukan Usaha dalam Bidang Jasa Catering serta Jasa lainnya.
Teknik Analisis : Teknis Analisis data yang digunakan adalah Studi Pustaka.
Sumber Data : Sumber Data yang digunakan dalam Analisis ini adalah bahan utama Materi Ekonomi Koperasi yang diberikan, dan website Informasi Koperasi KSU Gempita Artha.
Metode Penelitian : Metode Penelitian yang digunakan adalah dengan cara pengumpulan data yang didapat dari website resmi milik KSU Gempita Artha, setelah itu disesuaikan dan dilakukan analisis dengan cara dibandingkan dengan bahan utama Materi Ekonomi Koperasi yang diberikan lalu dibuat kesimpulan.
Hasil : Berdasarkan penelitian yang saya lakukan bahwa KSU Gempita Artha sesuai dengan pengertian Koperasi menurut Paul Hubert Casselman, pengertian menurut Stoner, Pengertian Manajemen Koperasi menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D dan UU No.25/1992 kemudian KSU Gempita Artha juga dalam Perangkat Organisasi sudah menerapkan dan menjalankan sesuai dengan UU yang berlaku serta di tulis di dalam PERSUS KSU Gempita Artha
Kesimpulan : Dapat disimpulkan bahwa KSU Gempita Artha merupakan sebuah badan usaha koperasi yang Manajemen Koperasi dan Perangkat Koperasinya telah sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992, Prinsip dan Nilai yang berlaku, yang dimana Perangkat Koperasinya sudah menetapkan beberapa perangkat organisasi beserta tugas dan wewenang-nya dalam menjalankan kegiatan operasinya demi mencapai tujuan KSU Gempita Artha
BAB VI
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Analisis : Menurut Saya, Pengertian Koperasi menurut Paul Hubert Casselman telah sesuai dimana KSU Gempita Artha dalam menjalankan Koperasinya sudah menerapkan prinsip - prinsip ekonomi yang berlaku serta berlandaskan azas koperasi yang mengandung unsur sosial didalamnya dimana Koperasi didirikan untuk mensejahterakan para anggota yang ikut bergabung didalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Analisis : Menurut saya, KSU Gempita Artha dalam Definisi Menurut Stoner sudah sesuai dengan dimana di dalamnya sudah menerapkan proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya melalui badan struktur pengurus dan pengawas dalam KSU Gempita Artha yang membatu dalam proses pengembangan pada Koperasi tersebut dan agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan
Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
- Anggota
- Pengurus
- Manajer
- Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
- Rapat anggota
- Pengurus
- Pengawas
Rapat Anggota
- Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
- Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
- Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
- Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
- Memiliki hak suara yang sama;
- Memilih dan dipilih menjadi pengurus;
- Mengajukan pendapat dan saran untuk kebaikan dan kemajuan KSU Sempata Artha;
- Memperoleh bagi hasil Sisa Hasil Usaha.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
- Anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian SHU
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
- Rapat anggota sekaligus membahas:
- Laporan pertanggung jawaban pengurus;
- Pemilihan pengurus dan pengawas bila diperlukan;Rencana kerja tahun berikutnya;
- Laporan pembagian sisa hasil usaha buat anggota penuh;
- Usulan-usulan lain.
- Rapat anggota juga mempunyai wewenang untuk:
- Mensahkan atau menolak laporan pertanggung jawaban pengurus
- Mensahkan atau menolak rencana kerja tahun berikutnya
- Memberhentikan atau mengganti pengurus dan pengawas
- Setiap keputusan yang diambil dalam rapat anggota harus dituangkan dalam bentuk surat keputusan yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris.
Pengurus
- Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
- Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
- Buku daftar simpanan anggota
- Data pengurus, pengawas, pengelola
- Pembukuan dan administrasi lainnya
- Neraca keuangan, laba-rugi, pembiayaan
- Membuat pedoman pelaksanaan administrasi, akuntansi, peraturan, ketentuan pelaksanaan lainnya;
- Menyelesaikan perselisihan yang timbul diantara anggota yang berhubungan dengan kegiatan KSU Sempata Artha;
- Melakukan kerjasama dengan pihak lain, baik di lingkungan KSU Sempata Artha, koperasi, atau pihak ketiga lainnya atas dasar saling menguntungkan;
- Mengesahkan laporan keuangan KSU Sempata Artha dan selalu mendapatkan tembusan laporan keuangan KSU Sempata Artha yang terakhir dari Pengelola;
- Memberikan penjelasan kepada anggota supaya mengetahui tentang ketentuan dalam AD dan ART, keputusan rapat anggota, serta peraturan lainnya;
- Pengurus berhak dan berkewajiban menyusun dan menggariskan pola kebijakan umum, KSU Sempata Artha bertindak atas nama KSU Sempata Artha dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota KSU Sempata Artha atas pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan, meliputi:
- Kebijakan mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota;
- Kebijakan mengenai penerimaan karyawan (Pengelola) dan berhak memberhentikan jika dianggap perlu;
- Kebijakan mengenai pembagian SHU dan saran-saran yang mendasar terhadap perubahan AD / ART kepada rapat anggota tahunan/ khusus;
- Kebijakan mengenai prosedur dan pembiayaan;
- Kebijakan mengenai anggaran belanja KSU Sempata Artha termasuk didalamnya honor/ gaji yang akan diberikan kepada para pengelola;
- Kebijakan tentang program usaha, pendidikan dan hubungan masyarakat KSU Sempata Artha;
- Kebijakan-kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
- Pusat pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi nasihat
- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga berkesinambungannya organisasi
- Simbol
- Mengesahkan atau menolak laporan pertanggung jawaban pengurus
- Mensahkan atau menolak rencana kerja tahun berikutnya
- Memberhentikan atau mengganti pengurus dan pengawas
- Setiap keputusan yang diambil dalam rapat anggota harus dituangkan dalam bentuk surat keputusan yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris
Pengawas
- Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
- Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
- Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
- mempunyai kemampuan berusaha
- mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
- Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
- Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
- Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin bekerja, semangat dan lincah.
- Pemilihan pengawas KSU Sempata Artha dilaksanakan dalam rapat Pengurus;
- Yang dapat dipilih menjadi pengawas adalah:
- Mempunyai hak memilih dan dipilih;
- Jujur dan dapat dipercaya;
- Dalam melakukan tugasnya, pengawas berwenang untuk:
- Mengoreksi kebijakan yang dibuat oleh pengurus;
- Mendapat keterangan dari pengelola tentang operasi sehari-hari;
- Mengoreksi dan mendapat laporan tentang program, usaha dan pembukuan KSU Gempita Artha secara berkala atau paling lambat setiap 4 bulan sekali;
- Menegur/meluruskan pengelola dalam pelaksanaan operasi sehari-hari bila pelaksanaan itu dianggap telah melanggar ketentuan pelaksanaan tugas;
- Ikut serta dalam rapat antara pengurus dengan pengelola.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
- Menjalankan tugas-tugas memimpin rapat anggota dan rapat pengurus;
- Ikut menanda tangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan KSU Gempita Artha;
- Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan KSU Gempita Artha;
- Memberikan laporan berkala (tahunan) pada rapat anggota;
- Mengangkat dan memberhentikan pengelola;
- Mewakili KSU Gempita Artha terhadap pihak ketiga;
- Mendelegasikan hak pengelolaan keuangan;
- Dan / atau tugas-tugas lain menurut AD / ART KSU Gempita Artha.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Analisis : Menurut Saya, Pernyataan diatas sudah sesuai dimana KSU Gempita Artha merupakan sebuah sistem yang menjalin hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Komentar
Posting Komentar