Langsung ke konten utama

KSU Gempita Artha Menghadirkan Program terbaru atas Pinjaman 2:3 Khusus untuk Anggota Koperasi


ABSTRAK

Objektif : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Jenis dan Bentuk Koperasi Serta Permodalan Koperasi dari KSU Gempita Artha.

Teknik Analisa : Teknis Analisa yang digunakan adalah analisis konten. Analisis konten adalah penelitian yang bersifat pembahasan mendalam terhadap isi suatu informasi tertulis atau tercetak dalam media massa.

Sumber Data : Sumber Data yang digunakan dalam Analisis ini adalah bahan utama Materi Ekonomi Koperasi yang diberikan, dari website informasi resmi KSU Gempita Artha dan sumber - sumber informasi yang terkait.

Metode Penelitian : Metode penelitian ini adalah deskriptif, menurut (Sugiono : 2009) "Metode Deskriptif adalah suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang telah diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul sebagaimana adanya." Dengan cara mengumpulkan data yang didapat dari website resmi milik KSU Gempita Artha,  setelah itu disesuaikan dan dibandingkan dengan bahan utama Materi Ekonomi Koperasi yang diberikan yang kemudian dilakukan analisa lalu dibuat kesimpulan analisisnya .

Hasil : Berdasarkan penelitian yang saya lakukan bahwa Jenis Koperasi menurut Teori Klasik sudah sesuai dengan KSU Gempita Artha, kemudian Ketentuan Penjenisan Koperasi menurut UU No. 12 / 1967 bahwa Jenis Koperasi KSU Gempita Artha adalah Koperasi Serba Usaha, Wilayah Administrasi Pemerintah dari KSU Gempita Artha hanya berkedudukan di mana KSU Gempita Artha didirikan, terdapat rencana ingin memperluas Wilayah Administrasi Pemerintahan tetapi belum di realisasikan. KSU Gempita Artha termasuk ke dalam Bentuk Koperasi Primer dimana KSU Gempita Artha tidak tergabung dalam organisasi koperasi lainnya. Sumber Modal Koperasi dari KSU Gempita Artha sesuai dengan UU No 12 / 1967 dan UU No 25 / 1967 terakhir KSU Gempita Artha.

Kesimpulan : Dapat disimpulkan bahwa KSU Gempita Artha merupakan jenis Koperasi Serba Usaha dimana Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota / masyarakat. Dimana Jenis Koperasi tersebut sesuai dengan teori klasik dan UU yang berlaku. Dari segi Permodalan Koperasi, KSU Gempita Artha dalam Sumber Modal-nya sesuai dengan Menurut UU No 12 / 1967 dan UU No 25 / 1967. Dimana baru baru ini KSU Gempita Artha menerapkan "PROGRAM PERBANDINGAN 2:3 ATAS PINJAMAN" yaitu program baru yang diterapkan oleh KSU Gempita Artha dan telah disetujui oleh Anggota Simpanan Khusus. Penjelasan tentang 2:3 ini adalah Pinjaman anggota setuju untuk 2 disimpan dan akan menjadi Simpanan Sementara Anggota yang meminjam, kemudian 3 yang akan dipinjamkan.

BAB VII
Jenis dan Bentuk Koperasi

Jenis Koperasi

Menurut PP No.60/1959 :
  • Koperasi Desa
  • Koperasi Pertanian
  • Koperasi Peternakan
  • Koperasi Perikanan
  • Koperasi Kerajinan/Industri
  • Koperasi Simpan Pinjam
  • Koperasi Konsumsi
Analisis : Menurut Saya, Pernyataan diatas kurang sesuai karena Jenis koperasi dari KSU Gempita Artha adalah Koperasi Serba Usaha.
KSU Gempita Artha merupakan Koperasi yang jenis koperasi nya adalah Koperasi Simpan Pinjam sebagai utama dan juga sebagai Koperasi Konsumsi. Pernyataan ini di tuliskan dalam PS/KSU SA-Persus 01/I/2017. 

Menurut Teori Klasik :
  • Koperasi pemakaian
  • Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
  • Koperasi Simpan Pinjam
Analisis : Menurut Saya, poin-poin pernyataan diatas sesuai dengan KSU Gempita Artha. Dimana Jenis koperasi dari KSU Gempita Artha adalah Koperasi Serba Usaha (Koperasi Simpan Pinjam sebagai utama dan juga sebagai Koperasi Jasa, Produksi dan Konsumsi). Pernyataan ini di tuliskan dalam PS/KSU SA-Persus 01/I/2017 BAB II Pasal 3 dimana bidang usaha yang dilakukan adalah sebagai berikut :
  • Usaha Simpan Pinjam;
  • Pengadaan Unit Toko;
  • Perkriditan Barang
  • Pelayanan Atk
  • Usaha Angkutan Sewa
  • Melakukan Usaha dalam Bidang Jasa Catering
  • Jasa lainnya. Sebagai Rekanan Pemerintah Dan Swasta.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967:
  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Analisis : Benar sekali, pernyataan diatas sesuai dengan KSU Gempita Artha dimana Jenis Koperasi yang dianut adalah Koperasi Serba Usaha. Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.

Bentuk Koperasi

Sesuai PP No.60/1959 :
  • Koperasi Primer
  • Koperasi Pusat
  • Koperasi Gabungan
  • Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

Analisis : Menurut Saya, dari semua pernyataan diatas yang sesuai dengan Bentuk koperasi dari KSU Gempita Artha adalah Koperasi Primer, dikarenakan KSU Gempita Artha bukan gabungan beberapa koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahanya serta beranggotakan sedikit- dikitnya 5 buah Koperasi Primer, bukan gabungan dari beberapa Koperasi Pusat ataupun Induk.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah :
  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
  • Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
  • Di tiap Daerah Tingkat I  ditumbuhkan Gabungan Koperasi
  • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Analisis :   KSU Gempita Artha dalam Pasal 1 ayat (2) Anggaran Dasar adalah alamat tetap Kantor Pusat yang berkedudukan di Jalan Soekarno Hatta Km 6,5 Perumahan Griya Prima Lestari Blok D-1 RT 49 Kelurahan Graha Indah Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. Dimana KSU Gempita Artha menargetkan untuk Membuka kantor perwakilan di seluruh wilayah Republik Indonesia, namun sampai saat ini hanya untuk Balikpapan saja.

Koperasi Primer dan Sekunder :
  • Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
  • Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Analisis : Menurut Saya, yang sesuai dengan KSU Gempita Artha adalah Koperasi Primer, dikarenakan KSU Gempita Artha tidak tergabung dalam organisasi koperasi lainnya.

BAB VIII
Permodalan Koperasi

Arti Modal Koperasi

  • Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
  • Modal jangka panjang 
  • Modal jangka pendek 
  • Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Analisis : Menurut saya, Pernyataan diatas sudah benar dan sesuai dengan KSU Gempita Artha dimana Modal dari koperasi digunakan untuk melakukan kegiatan operasional KSU Gempita Artha, serta jangka waktu modal dari KSU Gempita Artha ada yang jangka panjang dan jangka pendek, dimana ini semua sudah di tulis didalam PS/KSU SA-Persus 01/I/2017 yang berasaskan UU yang ada. 

Sumber Modal

Menurut UU No 12 / 1967

  • Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota. 
  • Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
  • Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus. 
Analisis : Pernyataan Sumber Modal Menurut UU No 12 / 1967 diatas Sesuai dengan KSU Gempita Artha yang dimana dituliskan didalam PS/KSU SA-Persus 01/I/2017 BAB III tentang PENGHIMPUNAN  DAN PENYALURAN DANA Pasal 6 :
1. Penghimpunan Dana
  • Simpanan Pokok
  • Simpanan Wajib
  • Simpanan Sukarela
  • Simpanan Khusus
  • Simpanan Hari Raya (Idul Fitri , Natal, Nyepi, dll
2. Saham Anggota

Menurut UU No 25 / 1967

  • Modal sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
  • Modal pinjaman (debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Analisis : Pernyataan Sumber Modal Menurut UU No 25 / 1967 diatas Sesuai dengan KSU Gempita Artha yang dimana dituliskan didalam PS/KSU SA-Persus 01/I/2017 BAB XIV tentang SUMBER DANA DAN PEMBIAYAAN Pasal 27 :
1. Dana  Sendiri :
  • Simpanan pokok khusus atau saham minimal Rp 1000,- atau kebulatannya dengan jumlah maksimal Rp 100.000.000 peranggota. Simpanan pokok khusus ini adalah untuk mendapatkan jasa simpanaan dari Simpanan hari raya Simpanan Wajib sebesar Rp 120.000 Setahun yang dibayar satu kali dalam satu tahun atau Rp 10. 000,- Perbulan
  • Simpanan Pokok sebesar Rp 500.000 yang dibayar Sekali
  • Hibah adalah pemberian seseorang atau lembaga pada KSU Gempita Artha tanpa ikatan yang besarnya tidak terbatas. Hibah bisa dipergunakan sebagai modal.
2. Pinjaman Jangka Pendek kurang satu tahun di potong gaji Melalui Putor; Sisa hasil usaha yang dicadangkan adalah sisa hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota dan selanjutnya masuk sebagai modal KSU Gempita Artha;

3. Dana pinjaman terdiri dari:
  • Pinjaman Jangka menengah/ Panjang lebih Satu tahun.
Baru - baru ini Dalam Kegiatan Operasionalnya KSU Gempita Artha memiliki Program dalam kegiatan simpan - pinjam, yaitu PROGRAM PERBANDINGAN 2:3 ATAS PINJAMAN 

Program Pinjaman 2:3 adalah program baru yang diterapkan oleh KSU Gempita Artha dan telah disetujui oleh Anggota Simpanan Khusus. Penjelasan tentang 2:3 adalah Pinjaman anggota setuju untuk 2 disimpan dan akan menjadi Simpanan Sementara Anggota yang meminjam, kemudian 3 yang dipinjamkan.
Ketentuan:
  1. Pada saat lunas setengah dari Simpanan Sementara boleh diambil.
  2. Setengah lagi dari Simpanan Sementara boleh diambil jika keluar dari Koperasi.
  3. 2:3 akan terus diterapkan jika akan meminjam kembali.
Tujuan:
  1. Memberikan pemahaman bagi Anggota KSU Gempita Artha agar terus menabung.
  2. Dengan banyak memiliki tabungan, Anggota KSU Gempita Artha akan terjamin kesejahteraannya.
Berikut adalah Indeksnya:

Distribusi Cadangan Koperasi
  • Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
  • Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Analisis : Pernyataan Distribusi Cadangan Koperasi diatas Sesuai dengan KSU Gempita Artha yang dimana dituliskan didalam PS/KSU SA-Persus 01/I/2017 BAB XVIII tentang Dana Cadangan Resiko serta Simpanan pada Pasal 33 :

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi dan  pengembangan di KSU Gempita Arta Balikpapan.

Kemudian didalam PS/KSU SA-Persus 01/I/2017 BAB XVIII SHU, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.

Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
  • Memenuhi kewajiban tertentu
  • Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  • Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
  • Perluasan usaha
Analisis : Pernyataan diatas Sesuai dengan KSU Gempita Artha yang dimana dituliskan didalam PS/KSU SA-Persus 01/I/2017 BAB XVIII tentang Dana Cadangan Resiko serta Simpanan Pasal 33 bahwa disini KSU Gempita Artha memiliki beberapa Dana Cadangan yang tersedia, yaitu: 
1. Dana Cadangan Resiko 
  • Dana cadangan Resiko adalah Suatu pendapatan penyisihan SHU  KSU Gempita artha setiap tahun  yang dipergunakan meningkatkan modal usaha dan dalam keadaan tertentu dapat untuk menanggung tingkat kerugian  atas usaha yg dikarenakan  kerugian bukan disengaja pengurus (Four Major) dan 50 % harus dalam bentuk Tabungan Deposito.
  • Dana cadangan Resiko sebesar 40 % dari pendapatan  SHU adalah modal milik koperasi dan tidak dapat diperjual belikan atau hanya untuk cadangan sebagai back up jika terjadi kerugian namun bukan karena pengurus.
  • Penggunaan dana cadangan Resiko harus seizin pengawas dan atau Pembina Koperasi Koperasi.untuk Cadangan sebagai Back up jika terjadi Kerugian namun bukan karena pengurus.
2. Dana Cadangan Umum
  • Dana cadangan Umum adalah Cadangan umum dapat dipergunakan untuk memperbesar usaha koperasi berupa asset dll jika dibutuhkan dan belum terprogram dalam hal penggunaanya harus seizin pengawas  dan pada saat pelaporan Pra RAT Bersama  Ketua/Dewan Pembina harus tahu.
  • Dana cadangan Umum sebesar 30 % dari pendapatan SHU yang digunakan untuk modal harus mengajukan Proposal kepada pengawas  dan telah disetujui oleh Pembina / ketua.
  • Penggunaan dana cadangan Umum harus seizin pengawas dan atau Pembina Koperasi Koperasi.
  • Dana cadangan Umum adalah modal milik koperasi dan tidak dapat diperjual belikan atau hanya untuk Cadangan sebagai Back up jika terjadi Kerugian namun bukan karena pengurus.
3. Dana Cadangan Khusus
  • Dana cadangan khusus untuk pengembangan investasi koperasi dan jika keadaan tertentu dapat dipakai melanjutkan simpanan cadangan Resiko memback up resiko kegiatan koperasi dengan melapor pada pengawas serta badan Pembina.
  • Dana cadangan Khusus 30 % dari pendapatan SHU, yang digunakan untuk modal harus mengajukan Proposal kepada pengawas  dan telah disetujui oleh Pembina / ketua.
  • Penggunaan dana cadangan Khusus harus seizin pengawas dan atau Pembina Koperasi Koperasi.
  • Dana cadangan Khusus adalah dana milik Koperasi yang tidak boleh di jual belikan.Dana cadangan Khusus adalah modal milik koperasi dan tidak dapat diperjual belikan atau hanya untuk Cadangan sebagai Back up jika terjadi Kerugian namun bukan karena pengurus.

Sumber (Source) :

Firdaus, Muhammad (2020) Bahan Ekonomi Koperasi

Artha, Gempita. Koperasi Gempita Artha. [online] Tersedia di : http://koperasigempitaartha.xyz/. [diakses pada 21November 2020]

Artha, Gempita. (2018). Anggaran Rumah Tangga Koperasi Gempita Artha. [online] Tersedia di : http://koperasigempitaartha.xyz/?page_id=444. [diakses pada 21 November 2020]

Artha, Gempita. (2017). Sisa Hasil Usaha Koperasi Gempita Artha. [online] Tersedia di : http://koperasigempitaartha.xyz/?page_id=278. [diakses pada 21 November 2020]

Artha, Gempita. (2019). Rencana Kerja Koperasi Serba Usaha Gempita Artha dan Rencana Anggaran Belanja. [online] Tersedia di : http://koperasigempitaartha.xyz/?page_id=668. [diakses pada 21 November 2020]

Artha, Gempita. (2020). Program Perbandingan 2:3 atas Pinjaman. [online] Tersedia di : http://koperasigempitaartha.xyz/?p=695. [diakses pada 21 November 2020]

Jurnal Pendidikan. (2020). Pengertian Analisis Isi. [online] Tersedia di: https://www.jurnalpendidikan.co.id/analisis-isi/ [diakses pada 20 November 2020]

Repository UNDIAN. BAB III Metode. Penelitian [online] Tersedia di: http://repository.undian.ac.id/28046/5/BAB%20III.pdf [diakses pada 20 November 2020]

Portal Informasi Kehidupan. (2019). Cara Mendirikan Koperasi [online] Tersedia di:https://kehidupan.go.id/layanan/kependudukan/ekonomi/cara-mendirikan-koperasi [diakses pada 20 November 2020]

Muhammad Ardillah
24219030
2EB01


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Flowchart untuk Menghitung usia

PENGANTAR KOMPUTER DAN  TEKNOLOGI INFORMASI 2A Flowchart untuk Menghitung usia berdasarkan tahun lahir dan tahun sekarang Disusun Oleh: Muhammad Ardillah 24219030 Kelas       1EB01 Sebagai Pengumpulan Quiz melalui  V-Class / Pembelajaran Jarak Jauh  Dosen Bu Amelia Belinda Silviana Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Gunadarma Pendahuluan  Diagram alur ( Flowchart)  merupakan gambar atau bagan yang memperlihatkan urutan dan hubungan antar proses beserta instruksinya. Gambaran ini dinyatakan dengan symbol Disini Saya akan menjelaskan bagaimana alur  untuk Menghitung usia berdasarkan  tahun lahir dan tahun sekarang  dengan flowchart. Langkah - Langkah : Pertama ,  Dalam Pembuatan Flowchart kita tentu harus  menganalisis masalahnya terlebih dahulu, Disini saya diminta untuk membuat Flowchart untuk Menghitung usia berdasarkan tahun (saja) lahir dan tahun ...

Saluran Distribusi & Analisis Saluran Distribusi Coca - Cola

Distribusi merupakan kegiatan ekonomi yang menjembatani antara kegiatan produksi dan kegiatan konsumsi. Pelaku kegiatan distribusi disebut distributor, dimana mereka akan bertindak sebagai penghubung antara produsen dan konsumen Saluran distribusi adalah segala bentuk jalur dan proses yang terjadi dalam penyaluran sebuah barang atau jasa dari produsen kepada konsumen Jenis – Jenis Saluran Distribusi : Distribusi Langsung :  Sebuah sistem distribusi yang dilakukan langsung oleh produsen kepada konsumennya. Distribusi Tidak Langsung :  Sistem distribusi ini produsen menggunakan jasa distributor dalam pemasaran barangnya ke konsumen. Analisis Saluran Distribusi Coca – Cola di Indonesia Sejarah Singkat Perusahaan Coca-Cola pertama kali diperkenalkan pada tanggal 8 Mei 1886 oleh John Smith Pemberton, seorang ahli farmasi dari Atlanta, Georgia, Amerika Serikat. Dialah yang pertama kali mencampur sirup karamel yang kemudian dikenal sebagai Co...

Flowchart menukar isi dari dua gelas

PENGANTAR KOMPUTER DAN  TEKNOLOGI INFORMASI 2A Flowchart untuk menukar isi dari dua gelas Disusun Oleh: Muhammad Ardillah 24219030 Kelas       1EB01 Sebagai Pengumpulan Quiz melalui  V-Class / Pembelajaran Jarak Jauh  Dosen Bu Amelia Belinda Silviana Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Gunadarma Pendahuluan  Algoritma adalah urutan langkah-langkah logis penyelesaian masalah yang disusun secara sistematis dan logis. Algoritma adalah urutan-urutan dari instruksi atau langkah-langkah untuk menyelesaikan suatu masalah. Urutan langkah logis, yang berarti algoritma harus mengikuti suatu urutan tertentu, tidak boleh melompat-lompat. lalu ada ,Diagram alur ( Flowchart)  merupakan gambar atau bagan yang memperlihatkan urutan dan hubungan antar proses beserta instruksinya. Gambaran ini dinyatakan dengan symbol Disini Saya akan menjelaskan bagaimana alur algoritma untuk menukar isi da...